kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.933   47,99   0,54%
  • KOMPAS100 1.237   10,80   0,88%
  • LQ45 876   9,24   1,07%
  • ISSI 327   2,58   0,80%
  • IDX30 447   5,81   1,32%
  • IDXHIDIV20 528   7,94   1,52%
  • IDX80 138   1,32   0,97%
  • IDXV30 147   2,77   1,92%
  • IDXQ30 143   1,79   1,26%

Pembahasan RUU minuman beralkohol belum dimulai


Senin, 13 April 2015 / 20:03 WIB
Pembahasan RUU minuman beralkohol belum dimulai
ILUSTRASI. 4 Penyebab Iritasi Kulit yang Bikin Tidak Nyaman, Apa Saja?


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Namun, hingga bulan April ini belum ada pembahasan-pembahasan terkait hal tersebut.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pembahasan.

Meski demikian, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan RUU larangan minuman beralkohol tersebut. "Itu (RUU) merupakan ini iniatif DPR maka akan bahas. Belum ada undangan ke kita," ujar Widodo, Senin (13/4).

Sekedar catatan, sepanjang tahun 2015-2019 jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas DPR mencapai 159 RUU. Untuk tahun ini RUU yang menjadi prioritas disepakati sebanyak 37 RUU. Perinciannya, sebanyak 26 RUU merupakan usulan dari DPR, 10 RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×