kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Pembahasan RUU minuman beralkohol belum dimulai


Senin, 13 April 2015 / 20:03 WIB
ILUSTRASI. 4 Penyebab Iritasi Kulit yang Bikin Tidak Nyaman, Apa Saja?


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Namun, hingga bulan April ini belum ada pembahasan-pembahasan terkait hal tersebut.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pembahasan.

Meski demikian, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan RUU larangan minuman beralkohol tersebut. "Itu (RUU) merupakan ini iniatif DPR maka akan bahas. Belum ada undangan ke kita," ujar Widodo, Senin (13/4).

Sekedar catatan, sepanjang tahun 2015-2019 jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas DPR mencapai 159 RUU. Untuk tahun ini RUU yang menjadi prioritas disepakati sebanyak 37 RUU. Perinciannya, sebanyak 26 RUU merupakan usulan dari DPR, 10 RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×