kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   0,00   0,00%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pembahasan RUU BPJS tinggal sepekan lagi


Minggu, 17 Juli 2011 / 20:07 WIB
Pembahasan RUU BPJS tinggal sepekan lagi
Drakor Missing: The Other Side dalam daftar?drama Korea rating tertinggi di minggu pertama Oktober 2020.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) tinggal sepekan lagi. Berdasarkan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika pembahasan RUU BPJS tidak selesai pekan ini maka akan dibahas kembali pada masa sidang 2014.

Sebelumnya, DPR telah memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS. Dari tenggat semula pada 15 Juli lalu, pimpinan DPR kemudian masa sidang hingga 21-22 Juli 2011.

Namun, pembahasan itu masih juga belum selesai. Hingga saat ini masih ada sekitar 62 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum selesai dibahas atau disepakati. Dari 263 DIM yang diajukan oleh pemerintah, sebanyak 18 buah DIM telah disepakati dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) pada tanggal 24 dan 25 Mei 2011, sedangkan 245 DIM sisanya ditugaskan kepada Panja.

Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah mengatakan pemerintah belum siap membahas transformasi secara komprehensif. Mulai dari perencanaan, aplikasi, dampak serta evaluasi dari pelaksanaan pemerintah belum siap, padahal waktu hanya tinggal lima hari lagi. “Kami mohon pemerintah juga menghargai hasil kerja panja,” kata Ferdiansyah kepada KONTAN, Minggu (17/7).

Hingga saat ini, materi RUU BPJS yang secara substansi belum dicapai kesepakatan dalam rapat tingkat panja dan diperlukan pembahasan lebih lanjut dalam forum yang lebih tinggi, antara lain pertama, bab mengenai organ BPJS, panja belum menyepakati tentang jumlah anggota Dewan Pengawas dan jumlah Direksi BPJS.

Kedua, bab mengenai persyaratan, tata cara pemilihan dan penetapan,serta pemberhentian anggota dewan pengawas dan direksi BPJS. Ketiga, bab mengenai hubungan dengan lembaga lain. Keempat, bab mengenai pidana, panja telah menyepakati bahwa RUU BPJS akan mengatur mengenai ketentuan pidana, namun pembahasannya akan dilakukan setelah semua norma di dalam RUU BPJS telah selesai dilakukan.

Kelima, bab mengenai ketentuan lain-lain, dan Keenam bab mengenai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Pada raker tanggal 25 Mei 2011, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowadojo telah sepakat dengan pansus RUU BPJS DPR RI bahwa akan terjadi transformasi menyeluruh terhadap empat BUMN meliputi program, peserta, asset, karyawan, dan kelembagaan.
“Namun sekarang pemerintah menyalahi kesepakatan dengan mengatakan tidak sepakat dengan kalimat transformasi menyeluruh,” kata anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum membahas kembali masalah transformasi. Seharusnya, pada Jumat (15/7) diadakan raker pansus oleh pemerintah dan DPR untuk membahas transformasi. Namun saat itu, melalui surat fax, Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan Mulia Nasution mengatakan bahwa raker pansus ditunda lantaran beberapa menteri harus mengikuti sidang kabinet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×