Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hingga saat ini belum juga dibahas. Padahal revisi UU tersebut telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan mengatakan, DPR berkomitmen segera menyelesaikan revisi UU Penyiaran. Revisi UU penting salah satunya untuk memperkuat tugas dan wewenang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan isi siaran maupun konten. Selain itu juga akan dimasukkan pengaturan terkait media baru yang telah ada.
Junico menambahkan, revisi UU Penyiaran saat ini masih pada tahap diskusi dan menjaring masukan-masukan. Setelah itu, akan diselesaikan naskah akademik revisi UU Penyiaran.
Dia berharap penyelesaian revisi UU Penyiaran akan dapat dilakukan selama dua masa sidang atau tiga masa sidang DPR.
“Tapi saya enggak tahu ini karena (mau) masuk di masa masa kampanye, waktunya juga nanti pada sibuk. Kalau saya sih pengennya lebih cepat lebih baik,” ujar Junico dalam Diskusi Publik Revisi UU Penyiaran dipantau dari Youtube Media Center KPI Pusat, Jumat (8/9).
Baca Juga: Komisi I DPR Setuju Kominfo Awasi Konten YouTube, Netflix Cs
Junico mengatakan, salah satu poin revisi adalah terkait KPI yang nantinya juga mengawasi isi siaran dan/atau konten dari media baru. Hal itu yang nantinya akan berdampak pada penambahan jumlah alat dan anggaran KPI dan KPI Daerah.
“Saya juga belum paham apakah nanti mengenai anggaran akan dipusatkan, jadi tidak tergantung lagi pada daerah masing-masing. Ini pun masih akan kita godok sama-sama masalah ini,” jelas Junico.
Komisioner KPI Pusat, Aliyah mengatakan, KPI Pusat akan siap menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan UU dalam mengawasi siaran atau konten. Termasuk pengawasan terhadap media baru. Oleh karena itu, KPI berharap revisi UU Penyiaran segera dibahas pemerintah dan DPR agar KPI dapat menjalankan tugas dan wewenangan tersebut.
“Dalam unsur bisnisnya juga iklan di sosial media dari lembaga penyiaran berbasis internet itu juga banyak, makanya TV-TV kadang suka (bilang ke KPI), kami diperketat sedemikian rupa, sementara media baru ini tidak ada filternya sama sekali,” ucap Aliyah.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan alasan rencana pengawasan konten terhadap konten terhadap bisnis streaming film (over the top/OTT) seperti Netflix dan Youtube Cs.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo telah menerima banyak aduan terkait tayangan di platform OTT yang tidak sesuai norma yang ada di Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan protes dari asosiasi televisi yang merasa tidak mendapatkan keadilan terkait konten yang harus di tayangkan kepada publik.
"Karena itu Kominfo mulai memikirkan bagaimana cara meng-handle, dan meng-treatmen konten atau film yang ada di platform OTT," kata Usman pada Kontan.co.id, Rabu (23/8).
Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Bakal Awasi Konten Netflix dan YouTube Cs
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News