Reporter: Margareta Engge Kharismawati, Asep Munazat Zatnika, Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
JAKARTA. Diam-diam, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyelesaikan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Bahkan draf tersebut telah meluncur ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani semua kementerian sudah menyerahkan usulan revisi DNI ini. "Semua usulan dari kementerian sudah kami sampaikan ke Kementerian Perekonomian," jelasnya kepada KONTAN, Senin (17/6).
Sayang, Farah tetap enggan menjelaskan kementerian mana saja yang mengajukan pelonggaran dalam revisi DNI kali ini. Yang jelas, draf ini baru akan di bahas di Timnas Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. "Nanti akan dibicarakan lagi dengan mengundang seluruh kementerian," tambahnya.
Tapi, Farah pesimistis pembahasan bisa sesuai target pemerintah yakni selesai pada akhir Juni. Mengingat hingga minggu ketiga Juni, belum ada pertemuan untuk pembahasan revisi DNI.
Disisi lain Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady saat diminta tanggapan pada Rabu (19/6) menyatakan hingga saat ini belum menerima draf hasil revisi DNI dari BKPM.
Sebelumnya Kepala BKPM yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Chatib Basri pernah bilang akan mengebut pembahasan revisi DNI. Tujuannya agar bisa menjadi pintu masuk untuk mendongkrak masuknya investasi asing yang pada paruh pertama tahun ini menyusut.
Perlambatan ini diprediksi akan terus berlanjut pada semester II-2013. Seperti terlihat dari indikasi menyusutnya impor barang modal dan bahan baku ke Indonesia.
Berdasarkan catatan KONTAN, usulan pelonggaran antara lain di industri minuman beralkohol. Lalu memperbesar modal asing di industri farmasi dari 75% menjadi 100%, hingga menaikan batas kepemilikan asing di industri pelayanan kesehatan dari 67% menjadi 70%. Selain itu perdagangan ritel di atas 2.000 m² masih bisa masuk tapi diarahkan ke luar Pulau Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News