kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan HET beras masih alot


Selasa, 15 Agustus 2017 / 22:50 WIB
Pembahasan HET beras masih alot


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pembahasan (Harga Eceran Tertinggi) HET beras masih berlangsung alot hingga malam hari. Bahkan sempat terjadi deadlock akibat perbedaan persepsi.

"Saat ini masih berlangsung, tadi sempat deadlock karena penyamaan persepsi," ujar Roy Nicholas Mandey, Ketua Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo), Jakarta, Selasa, (15/8).

Persepsi yang dimaksud Roy adalah mengenai penentuan istilah HET dan harga acuan. Roy bilang HET akan mengikat sementara harga acuan tidak mengikat.

Roy sendiri berpendapat untuk tidak ada pengaturan harga dalam penjualan beras. Meski sebelumnya Aprindo sepakat mengikuti aturan HET gula, minyak goreng, dan daging, namun terkait beras Roy berpendapat terdapat perbedaan kasus. "Beras banyak variannya jangan sampai seperti gula yang akhirnya jadi satu jenis varian," terang Roy.

HET beras belum diputuskan oleh pemerintah dalam rapat yang digelar (15/8). Pembahasan akan dilanjutkan pada Jumat (18/8). Penundaan itu menurut Roy akibat dari belum lengkapnya unsur yang disertakan dalam menentukan harga beras.

Roy mengusulkan untuk mengundang distributor beras untuk dilibatkan dalam penentuan harga. Mengenai distributor yang diundang, Roy akan melakukan pendataan.

Rapat pembahasan harga beras dihadiri oleh para stakeholder dari perberasan. Roy menyebutkan dalam rapat itu terdapat Aprindo, Persatuan Pengusaha Penggilingan Beras dan Padi (Perpadi), FoodStation-Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Mentari Dalam Negeri (Mendag) dan Direktur Jenderal Eselon 1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×