kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan alot, revisi UU ITE molor


Selasa, 26 Juli 2016 / 10:02 WIB
Pembahasan alot, revisi UU ITE molor


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terancam molor dari target. Revisi beleid yang semula ditargetkan rampung pada Juni 2016 itu kini terancam molor hingga September 2016.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat Syariefuddin Hasan mengatakan, salah satu penyebab mundurnya pembahasan revisi UU ITE antara lain lantaran DPR masih melakukan pendalaman terhadap pasal-pasal pokok yang menjadi poin revisi. "Kami juga mengkaji agar revisi Undang-Undang ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya. Baik itu Undang-undang KUHAP maupun yang lainnya," ujar Syarif, kepada KONTAN, Senin (25/7).

Selain itu, Syarief bilang DPR membahas masing-masing pasal secara rinci. Ia mencontohkan, dalam pembahasan poin tentang penyidikan,  ada dua penyidik yang terlibat, yakni penyidik dari kepolisian dan juga ada penyidik dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Ada perdebatan kewenangan PPNS. Kemudian juga soal pembahasan penyidik boleh atau tidak memanggil paksa," ungkapnya.

Hingga kini, kata Syarief, Komisi I DPR, Panja dan pemerintah sudah menyepakati 40 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) dari 62 DIM yang dibahas. "Tinggal sedikit lagi, tapi kami tidak mau terburu-buru," ungkap Syarief.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Evita Nursanty menambahkan, cukup banyak poin yang diperdebatkan dalam pembahasan revisi UU ITE baik di internal Panja Komisi I DPR maupun pembahasan bersama pemerintah. Alhasil, pembahasan revisi beleid ini akan memakan waktu lebih lama.

Menurut Evita, beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan panjang antara lain pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, judi online dan pasal pornografi. Selain itu soal penyitaan dan penyadapan, apakah dengan gampang menyadap kemudian dijadikan bukti, ini yang masih dibahas. "Contohnya ada yang sedang ngobrol kemudian direkam dan dijadikan alat bukti itu tidak bisa, harus seizin orangnya," jelasnya.

Sebelumnya, Evita juga mengusulkan agar rancangan perubahan UU ITE juga memuat konsep keadilan baik bagi pelaku pencemaran maupun bagi masyarakat atau pihak yang terdampak. Ia mengusulkan ada kewajiban bagi pihak bersalah untuk bertanggungjawab menghapus seluruh konten yang terkait kasus pencemaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×