Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Azas Tigor Nainggolan melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa sepanjang Juni 2026.
Dalam somasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo Tigor menilai pemadaman bergilir telah merugikan konsumen dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Listrik Padam Bergilir, Puan Minta PLN Mitigasi Dampak Ekonomi ke Pelaku UMKM
Dinilai Langgar Hak Konsumen
Tigor menyebut pemadaman bergilir menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan kewajiban pelayanan publik. Ia merujuk pada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur berbagai hak konsumen, antara lain:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa.
- Hak memperoleh barang dan jasa sesuai kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
- Hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Hak menyampaikan keluhan dan memperoleh penyelesaian sengketa secara patut.
- Hak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila layanan tidak sesuai perjanjian.
Baca Juga: Pemerintah Gandeng Imperial College untuk Bangun 10 Kampus Kedokteran Baru
"Dengan terjadinya pemadaman listrik bergilir ini, masyarakat tidak mendapatkan pasokan listrik sesuai yang dijanjikan saat mereka menandatangani perjanjian berlangganan dengan PT PLN. Ini adalah kegagalan kinerja manajemen PT PLN yang telah menimbulkan kerugian nyata bagi jutaan konsumen," tulis Tigor dalam somasinya, Senin (22/6/2026).
Ia juga menilai tindakan PLN memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata karena diduga terjadi kelalaian dalam pengelolaan distribusi listrik.
Tuntutan dalam Somasi
Melalui somasi tersebut, Tigor meminta PLN untuk:
- Mengakui bahwa pemadaman bergilir melanggar hak konsumen.
- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat terdampak.
- Memberikan kompensasi atau ganti rugi yang adil dan proporsional kepada seluruh konsumen terdampak.
- Menghentikan pemadaman bergilir dan memperkuat infrastruktur kelistrikan nasional.
- Memperbaiki tata kelola manajemen agar pelayanan lebih andal dan profesional.
Tigor memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada PLN untuk merespons somasi tersebut sebelum menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melapor kepada Presiden RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga: Ini Daftar Harga Mineral Logam Acuan (HMA) pada Periode Kedua Juni 2026
PLN Minta Maaf dan Klaim Kondisi Membaik
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut.
Namun, usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan pada Senin (22/6/2026), ia menyampaikan bahwa pemadaman bergilir telah berhasil diminimalkan.
"Kami ingin mohon maaf kepada masyarakat karena ketidaknyamanan dengan terjadinya pemadaman bergilir," ujar Darmawan.
Ia juga memastikan pasokan energi primer mulai dipulihkan untuk memperkuat ketahanan sistem kelistrikan di Pulau Jawa.
Baca Juga: Pemprov DKI Resmikan Pembangunan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Target Rampung 2028
"Tadi malam satu pembangkit besar berhasil dipulihkan dan sinkron dengan sistem kelistrikan di Pulau Jawa dan mulai memasok listrik ke sistem," katanya.
Menurut Darmawan, PLN terus melakukan perbaikan tata kelola rantai pasok energi primer serta penguatan pembangkit listrik milik PLN maupun mitra.
"Kami melakukan upaya all out 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, untuk memastikan keandalan sistem kelistrikan di Jawa terus terjaga bahkan ditingkatkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














