kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemadam berjuang satu jam padamkan api di Setneg


Kamis, 21 Maret 2013 / 18:37 WIB
Pemadam berjuang satu jam padamkan api di Setneg
ILUSTRASI. Rajin olahraga termasuk salah satu cara menjaga organ pernapasan. REUTERS/Loren Elliott


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Setelah hampir satu jam, api yang melahap lantai dua dan lantai tiga gedung utama Sekretariat Negara (Setneg) di Komplek Istana Presiden, mulai bisa dijinakkan. Sejumlah mobil pemadam kebakaran dengan cepat mengatasi api dibantu sejumlah personil militer dan pasukan pengaman presiden.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung meninjau gedung Setneg. Ia menginstruksikan untuk segera menyelamatkan nyawa dan dokumen-dokumen negara. "Prioritaskan penyelamatan nyawa orang dan segera hubungi Pak Sudi," ujar SBY, Kamis (21/3).

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi tidak berada di tempat karena sedang berada di Bandung melawat kakaknya yang meninggal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan lantai tiga yang sudah ludes terbakar merupakan tempat rapat dan tidak ada dokumen-dokumen penting. Sebagai orang yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara Hatta mengaku sedih.

Dari pantauan KONTAN, saat presiden datang ke lokasi sejumlah suara ledakan besar muncul dari lantai tiga. Bahkan SBY sempat kaget dan memerhatikan kembali lantai tiga yang terbakar. Presiden berada di lokasi kejadian sekitar 10 menit dan memberikan sejumlah instruksi kepada sejumlah pekerja di komplek istana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×