Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelunasan biaya haji reguler resmi dibuka mulai hari ini, Selasa 11 April 2023. Simak cara pelunasan biaya haji reguler 2023. Cek juga jadwal keberangkatan haji 2023.
Info pelunasan biaya haji reguler 2023 ini datang dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya, Kemenag lebih dahulu membuka pelunasan biaya haji khusus.
Dilansir dari website resmi, Kemenag membuka pelunasan biaya haji reguler 2023 setelah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.
Baca Juga: Layani Penerbangan Umrah dan Reguler, Tiga Menteri Cek Kesiapan Bandara Kertajati
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsi untuk pelunasan biaya haji 2023:
a. Jumlah pelunasan Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
g. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
h. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
i. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
j. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
k. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
l. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
n. Jumlah pelunasan biaya haji (Bipih) 2023 EmbarkasiKertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.
Bipih PHD Haji 2023
Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Link nama jemaah haji 2023
Sebelumnya, Kemenag merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Nantinya, daftar nama jemaah haji itu akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini.
Daftar nama jemaah haji 2023 ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia. “Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.
Baca Juga: Kemenag: Pelunasan Bipih Jemaah Haji Khusus Dibuka Mulai 21 Maret 2023
Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria nama jemaah haji 2023 dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link https://drive.google.com/drive/folders/1nq4UJghv41ZwP5e7DOH67J524OidQq-K.
Cara pelunasan biaya haji 2023
Pelunasan biaya haji 2023 dilakukan di masing-masing bank tempat pertama kali calon jemaah haji membuka rekening haji. Cara pelunasan biaya haji 2023 cukup mudah, jemaah haji cukup menuju meja layanan nasabah.
Selanjutnya, jemaah haji menyetorkan jumlah uang pelunasan biaya haji 2023 secara tunai.
Jadwal keberangkatan haji 2023
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RPH) Kementerian Agama telah menandatangani dan menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 H/2023 M. RPH berisi tentang jadwal keberangkatan haji 2023.
RPH berisi rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari awal masuknya jemaah ke asrama haji lalu terbang ke Tanah Suci, hingga kepulangan terakhir jemaah dari Madinah ke Indonesia.
Jemaah gelombang pertama, dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji embarkasi pada 3 Zulqa’idah 1444 H/23 Mei 2023. Sehari berikutnya, mereka akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi)
Sementara jemaah gelombang kedua, masuk asrama mulai 7 Juni 2023. Secara bertahap, mereka diberangkatkan ke Jeddah mulai 19 Zulqa’idah 1444/8 Juni 2023.
Wukuf di Arafah diperkirakan bertepatan dengan hari Selasa, 27 Juni 2023. Mulai 4 Juli 2023, jemaah haji Indonesia dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap. Akhir kedatangan jemaah haji di Indonesia dijadwalkan pada 16 Muharram 1445/3 Agustus 2023.
Berikut rincian lengkap jadwal keberangkatan haji Tahun 1444 H/2023 M
1. 23 Mei 2023 (3 Zulqa’idah 1444): Jemaah masuk asrama haji
2. 24 Mei 2023 (4 Zulqa’idah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
3. 2 Juni 2023 (13 Zulqa’idah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah
4. 7 Juni 2023 (18 Zulqa’idah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
5. 8 Juni 2023 (19 Zulqa’idah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
6. 16 Juni 2023 (27 Zulqa’idah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah
7. 22 Juni 2023 (4 Zulhijjah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
8. 22 Juni 2023 (4 Zulhijjah 1444): Closing Date KAAIA Jeddah (Pukul 24.00 WAS)
9. 26 Juni 2023 (8 Zulhijjah 1444): Pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah
10. 27 Juni 2023 (9 Zulhijjah 1444): WUKUF DI ARAFAH (HARI SELASA)
11. 28 Juni 2023 (10 Zulhijjah 1444): Iduladha 1444 Hijriyah
12. 29 Juni 2023 (11 Zulhijjah 1444): Hari Tasyrik I
13. 30 Juni 2023 (12 Zulhijjah 1444): Hari Tasyrik II (Nafar Awal)
14. 1 Juli 2023 (13 Zulhijah 1444): Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)
15. 4 Juli 2023 (16 Zulhijjah 1444): Awal pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara KAAIA Jeddah ke Tanah Air
16. 4 Juli 2023 (16 Zulhijah 1444): Awal kedatangan jemaah haji gelombang I di Tanah Air
17. 10 Juli 2023 (22 Zulhijjah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah
18. 18 Juli 2023 (30 Zulhijjah 1444): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara KAAIA Jeddah ke Tanah Air
19. 19 Juli 2023 (1 Muharram 1445): TAHUN BARU 1445 HIJRIYAH
20. 19 Juli 2023 (1 Muharram 1445): Awal pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
21. 24 Jul 2023 (6 Muharram 1445): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah
22. 2 Agustus 2023 (15 Muharram 1445): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
23. 3 Agustus 2023 (16 Muharram 1445): Akhir kedatangan jemaah haji gelombang II di Tanah Air
Catatan:
1. Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan: 30 hari
a. Gelombang I: 15 hari
b. Gelombang II: 15 hari
2. Maksimal masa tinggal jamaah haji di arab saudi: 42 hari
Itulah info pelunasan biaya haji reguler 2023 dari Kemenag. Segera lakukan pelunasan biaya haji reguler 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News