kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

Pelonggaran kredit properti jadi stimulus


Jumat, 25 Mei 2018 / 13:56 WIB
Pelonggaran kredit properti jadi stimulus
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo langsung membuat gebrakan usai pelantikan, Kamis (24/5). Demi mendukug pertumbuhan ekonomi, Perry akan menggunakan instrumen kebijakan makroprudensial, khususnya untuk sektor perumahan.

Bentuk kongkretnya adalah relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau loan to value ratio (LTV). Misalnya, "Mulai dari masalah inden, termin pembayaran, berapa yang bisa dibeli, bisa kami relaksasi," tandas Perry di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/5).

Targetnya: jurus itu bisa menghela pertumbuhan di sektor perumahan. Apalagi, properti merupakan leading sector terhadap sektor lainnya. Ada 174 sektor yang menjadi turunan sektor properti. Pertumbuhan sektor properti, akan membuat sektor lain seperi pasir dan semen naik.

Hanya Perry masih enggan menjelaskan lebih lanjut bentuk pelonggaran yang ia gagas. Yang jelas, "Kalau termin pembayaran atau inden bisa direlaksasi segera, dampak terhadap lending properti juga bisa lebih segera," tambah dia.

Semasa masih menjabat Deputi Gubernur BI, Perry juga pernah mencetuskan relaksasi LTV. Relaksasi tersebut berupapa pelonggaran LTV berdasarkan wilayahnya alias LTV spasial. Untuk wilayah dengan permintaan kredit properti rendah, uang muka atas pembelian properti bisa diturunkan.

Belakangan, berdasarkan hasil kajian BI, relaksasi tersebut rencananya akan diperluas. Relaksasasi LTV tak hanya berdasarkan wilayah, tapi juga berdasarkan segmen propertinya atau LTV segmented). Pembeli properti tertentu, seperti rumah pertama, bisa mendapat keringanan syarat uang muka, dengan syarat tertentu.

BI mencatat penyaluran kredit properti, khususnya kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) hingga Maret 2018 Rp 420,12 triliun.  Angka ini naik 11,95% year on year (yoy). Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan KPR dan KPA di bawah 12% yoy. Padahal, pada tahun 2013 KPR dan KPA mampu tumbuh 26% yoy.

Project Consultant Asian Development Bank (ADB) Institute Eric Sugandi pesimistis pelonggaran LTV bisa memacu kredit properti. "Masalahnya adalah konsumsi rumah tangga masih tertekan," jelas Eric.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga mengatakan siklus kredit termasuk KPR masih lambat. Walhasil,  kata dia, akan kembali lagi ke appetite dari konsumen. "Tahun 2016 sempat dilonggarkan, tapi belum juga mendongkrak kredit," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×