kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.896   -205,64   -3,37%
  • KOMPAS100 766   -29,84   -3,75%
  • LQ45 580   -18,21   -3,04%
  • ISSI 204   -7,71   -3,64%
  • IDX30 328   -9,51   -2,81%
  • IDXHIDIV20 404   -8,97   -2,18%
  • IDX80 87   -3,29   -3,65%
  • IDXV30 109   -2,05   -1,85%
  • IDXQ30 105   -2,36   -2,19%

Pelonggaran DNI, 54 bidang usaha sudah dibuka penuh untuk asing


Jumat, 16 November 2018 / 15:22 WIB
ILUSTRASI. Pameran Industri Pengemasan dan Percetakan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi terhadap daftar negatif investasi (DNI) secara resmi telah dilakukan pemerintah lewat paket kebijakan XVI.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa bidang usaha yang disediakan pemerintah untuk kemitraan dengan usaha mikro kecil (UMK). Sehingga, pemerintah telah melakukan revisi terhadap daftar bidang usaha dalam DNI ini.

Kemenko Perekonomian mencatat, setidaknya ada 54 bidang usaha yang akan dibuka hingga 100% untuk asing. Sebab, dari 101 bidang usaha yang lebih terbuka untuk penanaman modal asing (PMA), ada beberapa yang belum optimal.

"Revisi DNI di sektor industri dari evaluasi yang dilakukan banyak sektor yang dicadangkan kemitraan, investasinya tidak seperti yang diharapkan. Oleh karena itu, kita buka agar investor bisa masuk," katanya di Kantor Presiden, Jumat (16/11).

Sektor yang dibuka antara lain, industri percetakan kain dan rajutan. Kemudian bidang usaha kemitraan yang ia keluarkan antara lain pengolahan susu, susu kental, kayu, minyak paku mur dan baut.

Kemudian, bidang usaha yang memiliki persyaratan tertentu seperti kereta juga akan dibuka. "Karena dulu persyaratan tertentu wajib punya kebun. Sekarang, dengan kerja sama saja dan ada jaminan suplai, maka industri ini bisa dibangun," tambah Airlangga.

Sementara untuk industri terkait UMK, seperti batik, pengolahan buah-buahan, sayur-sayuran yang berskala kecil akan diberikan hanya untuk UMKM. Serta, industri yang ada kaitannya dengan industri baru seperti rokok kretek dan putih juga pemerintah lepaskan.

"Jadi tidak ada kewajiban untuk membangun industri harus bekerja sama dengan UMK," lanjut dia. Adapun untuk lebih jelasnya, pemerintah akan menyiapkan Perpres soal ini yang direncanakan selesai akhir pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×