kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Pelindo II hengkang, pembangunan pelabuhan Bojonegara mangkrak


Kamis, 18 November 2010 / 17:27 WIB
Pelindo II hengkang, pembangunan pelabuhan Bojonegara mangkrak
ILUSTRASI. Modalku


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembangunan pelabuhan internasional Bojonegara di Serang, Banten, mangkrak. Hingga sekarang, pembangunan pelabuhan tersendat karena salah satu investor mundur.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menjelaskan, pembangunan pelabuhan tersebut terhenti karena PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai salah satu calon investor mengurungkan niatnya. Menurut Airlangga, Pelindo beralih membangun pelabuhan di Karawang. "Pelindo II tidak akan meneruskan proyek itu lagi," kata Airlangga, Kamis (18/11).

Airlangga berharap, proyek itu tetap berlanjut karena pelabuhan tersebut sangat penting untuk menggerakkan perekonomian di daerah sekitarnya. Karena itu, dia meminta Pemerintah Provinsi Banten mencari mitra baru.

Selain itu, Airlangga juga akan mendesak Pertamina turut serta dalam proyek itu. Pasalnya, dia menganggap, Pertamina berkepentingan besar atas pembangunan proyek itu karena mempunyai industri penyulingan di daerah tersebut. "Mereka membutuhkan pelabuhan sebagai sarana pendukung transportasi," jelasnya.

Selain itu, ia berharap BUMN lain seperti perbankan ikut membantu proyek tersebut terutama dalam hal pendanaan proyek tersebut. "Karena, lahan di kawasan itu sangat strategis dan luas, sayang kalau tidak dimanfaatkan," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×