Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, BPIH tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik dan tetap sama seperti tahun 2019, yakni Rp 35.235.602.
Hal tersebut telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah, yang dalam hal ini adalah Panja BPIH Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tambah dana kelola dengan gaet haji muda
Keputusan tidak naiknya BPIH 2020 ini disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII. Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang mengatakan, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati asumsi nilai mata uang Dollar AS (USD) dan Saudi Arabia (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH Tahun 2020.
Adapun 1 USD ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67. "Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI, menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujar Marwan. (Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Biaya Haji 2020 Tetap, Pelayanan untuk Jemaah Ditingkatkan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News