kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelapor bos Cipaganti belum masuk tagihan PKPU


Kamis, 26 Juni 2014 / 16:21 WIB
Pelapor bos Cipaganti belum masuk tagihan PKPU
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memeriksa dan menahan Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, dan kakak Andianto, yaitu Djulia Sri Rejeki dan istrinya Yulianda Tjendrawati Setiawan. Penahanan ini terjadi atas laporan enam investor Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, yaitu Agah Sonjaya, Mulyasa, Marlina, Retno dan Rabecca Sitanggang.

Menurut pengurus PKPU Cipaganti Andreas Sukmana, sejauh ini ia belum mendapatkan nama-nama para pelapor itu masuk dalam proses PKPU. Dari sebanyak 8.113 kreditur yang telah mencatatkan tagihannya per 25 Juni 2014, nama para terlapor  belum muncul. Namun untuk memastikannya, Andreas mengatakan akan mengeceknya lagi. "Nanti saya cek lagi apakah sudah ada dari nama-nama pelapor itu yang mendaftar," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (26/6).

Sejauh ini, lanjut Andreas, proses verifikasi utang berjalan lancar. Dan sesuai rencana, Jumat (27/6) akan ada rapat pembahasan rencana perdamaian pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantai 3. Nantinya pengurus PKPU dan tim restrukturisasi utang akan menyampaikan butir-butir yang ada dalam rencana perdamaian. Selain itu juga akan mendengar juga masukan dari para mitra atau kreditur.

Ketua Tim Restrukturisasi Utang Cipaganti Pribadi Agung memastikan rencana tersebut sampai saat ini belum berubah. Timnya tengah mempersiapkan proposal perdamaian itu yang saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul mengatakan tidak ingat betul berapa nilai tagihan para investor yang melaporkan Andianto sehingga saat ini sudah menjadi tersangka penggelapan dan penipuan tersebut. "Yang pasti minimal dana investasi tiap orang itu sebesar Rp 100 juta, jadi nilai persis kerugian investor saya tidak hafal," elaknya.

Sampai saat ini, lanjut Martinus, pihak penyidik Polda Jabar tengah meneliti dokumen-dokumen yang diperoleh dari penggeledahan Koperasi Cipaganti. Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menemukan dana mitra tersebut mengalir ke tiga perusahaan milik Andianto yakni PT CCG sebesar Rp 200 miliar, PT CGT sebesar Rp 500 miliar dan PT CGP sebesar Rp 885 miliar. "Koperasi memberikan bagi hasil kepada mitra sebesar 1,5% hingga 1,75% per bulan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×