Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Lebih dari 8.000 investor Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada kelabakan mendengar Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh Polda Jawa Barat. Padahal penangkapan terhadap Andianto itu hanya atas aduan enam orang kreditur. Para pelapor tersebut bernama Agah Sonjaya, Mulyasa, Marlina, Retno dan Rabecca Sitanggang.
Mereka ini merupakan investor perorangan dan belum mendaftar sebagai kreditur saat Koperasi Cipaganti diputus dalam proses PKPU. Menurut pengurus PKPU Andreas Sukamana, keenam orang ini sejak awal tidak berniat bergabung dalam proses PKPU Koperasi Cipaganti. Karena itu, nama mereka tidak termasuk dalam daftar lebih dari 8.000 kreditur yang telah mencatatkan namanya dan nilai tagihannya kepada pengurus.
"Jadi kami belum tahu niat mereka ini apa sebenarnya. Tapi mungkin saja mereka ingin agar uang mereka dikembalikan Cipaganti dengan cara melaporkannya ke kepolisian dan tidak melalui pengadilan," ujar Andreas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (25/6).
Andreas bilang, pengurus juga belum bisa menebak apakah para pelapor tersebut memiliki rencana lain untuk menyelamatkan bos Cipaganti itu dari pembayaran utang. Soalnya belum ada bukti yang menunjukkan mereka ini orang dekat atau berada di lingkaran dalam keluarga Grup Cipaganti.
Ia mengatakan meskipun dalam pengakuan kuasa hukum Cipaganti, Koperasi ini tidak memiliki aset dan berada di luar Grup Cipaganti, tapi toh aliran dana dari Koperasi ini mengalir ke Grup Cipaganti. Nah karena itu, bila Koperasi Cipaganti akhirnya jatuh pailit, maka kurator bisa menelusuri aset-aset tersebut di dalam Grup Cipaganti. "Tentu akan dilakukan penelusuran berapa persen dana dari koperasi yang masuk di setiap anak usaha Grup Cipaganti dan itu yang akan dijadikan boedoel pailit bila kelak jatuh pailit,"terangnya.
Namun ia memperkirakan nilai aset Koperasi Cipaganti ini tidak mencapai Rp 2 triliun. Padahal utang Cipaganti sebesar Rp 3,2 triliun. Tidak semua aset Grup Cipaganti bisa dijadikan boedoel pailit lantaran perusahaan itu terpisah badan hukumnya dengan Koperasi Cipaganti. Namun aset-aset yang potensial dijadikan jaminan bagi kreditur akan disampaikan tim restrukturisasi utang pada hari Jumat (27/6) dalam rapat pembahasan proposal perdamaian. Namun sampai saat ini proposal perdamaian itu belum final pembuatannya.
Ketua Tim Restrukturisasi Utang Koperasi Cipaganti Pribadi Agung mengatakan pihaknya akan memperkuat fondasi pendanaan Koperasi Cipaganti dengan menelusiri aset-aset di dalam Grup Cipaganti. Nantinya dalam proposal perdamaian akan dipusatkan status kepemilikan koperasi dalam satu Perseroan Terbatas (PT). Dengan demikan koperasi memiliki hubungan hukum yang jelas dengan Korporasi Cipaganti. "Jumat nanti rencananya akan dipaparkan proposal perdamainnya," ujarnya.
Sementara permintaan untuk penangguhan penahanan terhadap Andianto belum direspon hingga kini oleh Polda Jabar. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyidik masih mempelajari apakah perlu diberikan penangguhan penahanan kepada Andianto atau tidak. "Penyidik masih mempertimbangkannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News