Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah pelanggar yang terkena tilang online menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) meningkat pesat pada tahun 2025 ini. Pahami cara cek nama atau kendaraan yang terkena tilang online atau elektronik (ETLE) serta cara bayar tilang online.
Diberitakan Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyebut bahwa penguatan sistem tilang telah membawa lompatan besar dalam hal transparansi dan akurasi penegakan hukum di jalan raya.
Agus menjelaskan bahwa ETLE merupakan bentuk modernisasi penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan kepastian data. “Tidak ada komplain satu hingga dua bulan terakhir terkait penegakan hukum menggunakan ETLE. Kita memang harus melompat ke transformasi digital, sesuai atensi Bapak Kapolri,” ujar Agus dalam keterangan tertulis pada Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Survei BI : Kinerja Penjualan Eceran Diprediksi Meningkat Pada November 2025
Lonjakan Penindakan Mencapai 505 Persen
Dalam paparannya, Agus mengungkapkan adanya peningkatan signifikan pada jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE setelah sistem tersebut diperkuat.
- Pelanggaran terekam (ter-capture): naik dari 1.710.918 menjadi 10.354.221 pelanggaran (melonjak 505%)
- Data tervalidasi: naik dari 582.000 menjadi 4.094.106 data (melonjak 602%)
- Pembayaran tilang via BRIVA: naik dari 22.480 menjadi 534.805 transaksi (melonjak 2.279%)
“Mulai dari terekam, tervalidasi, hingga pelanggar mengakui kesalahan dan membayar. Prosesnya menjadi jauh lebih tertib dan bersih,” kata Agus.
Tonton: Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara dan Magang Satpol PP di Kemendagri
ETLE Tidak Bisa Diintervensi
Agus menambahkan bahwa peningkatan tersebut menunjukkan bahwa ETLE bekerja semakin efektif, bahkan ketika jumlah kamera yang terpasang belum terlalu banyak.
“ETLE tidak melihat siapa pun pelanggarnya, tidak melihat jabatannya, tidak melihat dari instansi mana. Semua terekam secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Polri menilai bahwa penguatan ETLE menjadi langkah besar dalam menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih konsisten, terpercaya, dan bebas dari praktik-praktik nonprosedural.
Cara cek tilang online elektronik / ETLE
Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca Juga: Bencana Sumatra Berpotensi Mengerek Inflasi Desember 2025
Cara membayar denda tilang online
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:
1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca Juga: Gaji Tentara Akan Dinaikkan, Cek Daftar Gaji Jenderal TNI hingga Tamtama Tahun 2025
4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Itulah daftar lokasi tilang elektronik atai ETLE dan cara cek tilang online serta cara bayar denda tilang online melalui BRI atau bank lain. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.
Tonton: Investasi Emas dan Perak: Kiyosaki vs Buffett
Selanjutnya: Nvidia Kembangkan Teknologi Verifikasi Lokasi, Bantu Menekan Penyelundupan Chip
Menarik Dibaca: Promo Burger Bangor 12.12 Double Hemat Mulai Rp 65.000, Cuma 11-13 Desember 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













