kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelanggan Netflix dan Spotify akan kena pajak mulai 1 Juli 2020


Jumat, 15 Mei 2020 / 21:10 WIB
Pelanggan Netflix dan Spotify akan kena pajak mulai 1 Juli 2020
ILUSTRASI. Pelanggan Netflix dan Spotify, mulai 1 Juli 2020 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menarik pajak pertambahan nilai (PPN) . REUTERS/Regis Duvignau


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah bagi pelanggan Netflix dan Spotify, mulai 1 Juli 2020 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas nilai transaksi pelanggannya. Ini berlaku juga bagi  perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, dan lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Baca Juga: Ditjen Pajak bidik Wajib Pajak Badan yang cepat pulih di 2021, seperti apa?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri.

Dalam PMK 48/2020 disebutkan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital akan wajib dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku PSME. 

Lebih lanjut, bila perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga bertugas menarik PPN atas PMSE tersebut. 

"Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital, seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN," ungkap Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (15/5).

Baca Juga: Menyederhanakan Sistem Perpajakan di OnlinePajak

Hal ini juga membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Ia mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha digital.

"Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," jelasnya.

Di sisi lain, pungutan PPN ini memang menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak. Setelah menarik PPN atas PMSE, nantinya DJP juga bakal memungut pajak penghasilan (PPh). Di mana Peraturan Pemerintah (PPh) sebagai payung hukumnya sedang disusun.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan PP itu sembari menunggu konsensus The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital. Sebab, otoritas pajak menilai pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan pajak berganda. Makanya pemerintah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×