kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pelaku usaha keluhkan pencabutan capping ke Menteri Perindustrian


Jumat, 04 Februari 2011 / 14:57 WIB
Pelaku usaha keluhkan pencabutan capping ke Menteri Perindustrian
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Para pengusaha menjerit dengan sikap keras PT perusahaan Listrik Negara (PLN) mencabut capping tarif dasar listrik industri. Akhirnya, para pengusaha mengadu ke Menteri Perindustrian MS.Hidayat.

Menurut Hidayat, mereka yang mengeluh adalah pelaku usaha sektor manufaktur. "Ada baiknya kalau keluhan tersebut bisa ditampung supaya lebih kompetitif," ujar Hidayat usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jumat (4/2).

Apalagi industri manufaktur saat ini mengalami pertumbuhan 5%. "Jangan sampai dia nanti enggak meningkat lebih tinggi lagi karena ada hambatan tarif listrik," imbuhnya.

Hidayat bilang pernah menyampaikan kepada PLN menunda pencabutan capping itu selama setahun. Tapi, kata dia, permintaan itu tidak terwujud lantaran PLN bisa tekor sebesar Rp1,8 triliun.

Sayangnya, Hidayat mengaku tidak bisa berbuat banyak mengatasi masalah capping itu. Sebab, kewenangan penyelesaiannya bukan pada Menteri Perindustrian. "Kalau itu saya enggak bisa bicara, itu kan harus Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan dikoordinir Menko Perekonomian," kata mantan Ketua umum Kadin itu.

Yang jelas, PLN sudah menyebarkan surat kepada para pelaku usaha tentang pencabutan capping. Tapi, Hidayat menegaskan menentukan kenaikan tarif dasar listrik adalah kewenangan pemerintah. Oleh sebab itu hingga kini pemerintah belum membuat keputusan apapun tentang masalah capping itu. "Keputusannya adalah keputusan pemerintah, bukan PLN karena tarif listrik termasuk tarif yang diputuskan oleh pemerintah," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×