Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Penahanan 19 tersangka kasus dugaan suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda S Gultom, 7 tahun lalu, memberi sinyal positf bagi kalangan usaha. Para pengusaha melihat ini sebagai tanda masih adanya penegakan hukum di tengah carut marut hukum di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofiyan Wanandi mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK itu. "Kita melihatnya dalam rangka penegakan hukum, tidak lebih dari itu," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (30/1).
Lanjutnya, dunia usaha jelas sangat tidak mendukung korupsi karena praktik tersebut menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Bagi pelaku usaha kepastian hukum menjadi nomor satu. "Kalau tidak investor tidak bisa masuk," ujarnya.
Sofian berharap agar kasus ini tidak dipolitisasi karena itu tidak akan memberikan kepastian hukum. "Kita tidak masuk dalam wilayah politik, atau betul tidaknya proses hukum yang dilakukan KPK, bagi kita yang penting hukum ditegakan,"ujarnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajad melihat penahanan 19 tersangka tersebut menandankan masih adanya penegakan hukum di Indonesia. "Ini sesuatu yang positif, dengan penegakan hukum, investor akan meilihat bahwa Indonesia memang negara hukum," sebutnya.
Dia berharap agar KPK menuntaskan kasus ini, tidak berhenti pada 19 tersangka saja. "Mestinya si penyuap juga ditahan berbarengan dengan 19 tersangka itu,"ujarnya.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Aksa meminta agar kasus hukum jangan dipolitisasi karena akan memberikan ketidaknyamanan bagi dunia usaha. Bagi dunia usaha, kata dia yang paling penting adalah kepastian hukum karena akan memberikan kenayamanan dalam berusaha. "Saya kira ini penting, hukum harus ditegakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News