kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.305   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Pelaku Judi Daring Kian Kreatif, OJK Tingkatkan Edukasi dan Literasi Keuangan


Selasa, 03 Juni 2025 / 12:59 WIB
Pelaku Judi Daring Kian Kreatif, OJK Tingkatkan Edukasi dan Literasi Keuangan
Dok. Kontan


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Di kedinamisan teknologi digital, tantangan baru pun turut muncul, salah satunya adalah praktik judi daring  (online/judol) yang kian marak. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa total dana yang digunakan untuk transaksi judi daring selama kuartal pertama tahun 2025 mencapai Rp6,2 triliun. Angka tersebut menjadi peringatan karena transaksi tersebut tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi negara dan menyengsarakan masyarakat.

Menyikapi fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat strategi pencegahan dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kompleksitas judi daring kian berkembang, seiring dengan kreativitas pelaku yang terus memperbarui modus operandi.

Friderica mengungkapkan, sejumlah modus baru telah ditemukan termasuk penyamaran situs perjudian sebagai laman edukatif seperti portal dongeng anak-anak, serta penggunaan saluran alternatif seperti deposit pulsa dan rekening yang telah lama tidak aktif (rekening dormant). Tidak hanya itu, skema pencucian uang juga dilakukan dengan memanfaatkan jasa penukaran valuta asing (money changer) serta transaksi ekspor-impor fiktif guna mengaburkan jejak aliran dana.

Untuk langkah awal, OJK telah memblokir sekitar 14.000 rekening yang diduga terkait aktivitas judi daring. Selain itu, pengawasan terhadap transaksi mencurigakan terus diperketat. Untuk mendukung efektivitas pengawasan, OJK menjalin kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta PPATK.

Tak kalah penting, OJK juga menempatkan literasi digital dan keuangan sebagai garda terdepan dalam mencegah masyarakat terjerat praktik judi online. Edukasi publik menjadi langkah kunci agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko, konsekuensi hukum, dan dampak sosial dari aktivitas perjudian digital.

“Selain itu, OJK terus mendorong literasi digital dan edukasi publik agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judi daring,” ujar Friderica pada Sabtu (24/5/2025).

Selain langkah edukatif, penguatan regulasi dan teknologi pengawasan juga terus dikembangkan. Kolaborasi antarlembaga juga dipandang sebagai fondasi penting untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan aman.

Selanjutnya: Harga Beras Naik, Mentan Temukan Anomali Data Pengeluaran Beras di Gudang Cipinang

Menarik Dibaca: Samsung A35 Harga Juni 2025, Smartphone Punya Kamera yang Instagramable

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×