kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,95   3,20   0.36%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku IHT tolak kenaikan cukai di tengah tekanan dunia usaha


Minggu, 29 Agustus 2021 / 09:54 WIB
Pelaku IHT tolak kenaikan cukai di tengah tekanan dunia usaha
ILUSTRASI. Pabrik rokok


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Kekhawatiran para produsen IHT terhadap kenaikan tarif cukai tahun depan ini cukup masuk akal. Sebab, dalam penyampaian Nota Keuangan 2022 yang diselenggarakan pada peringatan hari Kemerdekaan RI yang lalu, Presiden Joko Widodo memberi sinyal akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan.

Hal tersebut terlihat dari target penerimaan cukai pada RAPBN 2022 yang dipatok sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut naik 11,9% dibandingkan target pada APBN 2021.

Ketua Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Sriyadi mengonfirmasi tekanan berat yang menimpa produsen juga dirasakan oleh para penjual. Sepanjang tahun 2020, Akrindo mencatat rata-rata pedagang dan ritel mengalami penurunan omzet hingga 50%. “Kalau tahun depan naik, omzet tentu akan turun lagi,” kata Sriyadi.

Saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan mempertimbangkan empat hal, yakni, aspek kesehatan, tenaga buruh yang bekerja langsung di industri rokok termasuk petani tembakau, dan dari sisi penerimaan negara, serta peredaran rokok ilegal.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak membantah jika kenaikan tarif cukai yang eksesif tahun ini dapat berdampak pada peningkatan rokok ilegal.

Data Ditjen Bea Cukai menyatakan sepanjang tahun ini secara total sudah melakukan tindakan terhadap barang ilegal sebanyak 14.308 kasus, yang mana sebanyak 41,20% atau 5.894 kasus di antaranya berasal dari rokok ilegal dengan jumlah  kerugian negara yang mencapai Rp 12 triliun yang 41,20%.

Realisasi tersebut tumbuh pesat dibandingkan tahun 2020 yang lalu. Tingkat rokok ilegal terhadap total produksi rokok legal pun terus berada dalam tren naik dari sebesar 3,03% pada tahun 2019 menjadi 4,86% pada tahun 2020.

Baca Juga: MPSI minta tarif cukai rokok tidak dinaikkan tahun depan

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya sudah banyak menerima permohonan untuk tidak menaikkan tarif cukai di tahun depan. Tapi, dia mengatakan bahwa keputusan tersebut masih akan terus dibahas dan dirumuskan secara mendalam. Pemerintah pun akan terus melakukan komunikasi mendalam dengan para pelaku IHT terkait tarif cukai.

“Keputusan naik tidaknya masih panjang prosesnya. Masih harus berproses di Banggar DPR dulu. Di sana bisa naik atau turun targetnya,” kata Nirwala.

Anggota Komisi VI dan Banggar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar menolak adanya wacana kenaikan tarif cukai tahun depan.

Menurutnya, sekarang bukan momen yang tepat untuk melaksanakan wacana tersebut. Sebab meski pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021 tumbuh 7%, tapi kondisi pandemi juga sempat memburuk dan belum membaik hingga saat ini.

“Lebih baik menunda hingga kondisi ekonomi secara keseluruhan membaik. Ada banyak sekali tenaga kerja yang terlibat dalam IHT. Itu yang perlu pemerintah lindungi terlebih dahulu di saat susah seperti ini,” tandas Marwan.

Selanjutnya: Begini cara Bea Cukai gempur peredaran rokok ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×