Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Prestden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022.
Salah satu isi Perpres itu menyebutkan bahwa selain bersifat bantuan sosial, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial.
Untuk pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial, Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan mengenai pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
Baca Juga: BSU Tahap I Sudah Cair ke Rekening 4,36 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Komite Cipta Kerja terkait pelaksanaan kartu prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial.
“Masih menunggu arahan Komite Cipta Kerja. Sabar ya,” kata Denni kepada Kontan.co.id, Senin (19/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News