kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Pelaksanaan Kartu Prakerja dalam Skema Normal Masih Tunggu Arahan Komite Cipta Kerja


Senin, 19 September 2022 / 21:48 WIB
Pelaksanaan Kartu Prakerja dalam Skema Normal Masih Tunggu Arahan Komite Cipta Kerja
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan perwakilan alumni peserta kartu Prakerja pada acara Temu Raya #Kitaprakerja di SICC, Sentul


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Prestden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022.

Salah satu isi Perpres itu menyebutkan bahwa selain bersifat bantuan sosial, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial.

Untuk pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial, Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan mengenai pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.

Baca Juga: BSU Tahap I Sudah Cair ke Rekening 4,36 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Komite Cipta Kerja terkait pelaksanaan kartu prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial.

“Masih menunggu arahan Komite Cipta Kerja. Sabar ya,” kata Denni kepada Kontan.co.id, Senin (19/9). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×