kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelaksanaan jaminan sosial untuk non-ASN harus dilakukan BPJSTK


Rabu, 17 Juli 2019 / 19:10 WIB
Pelaksanaan jaminan sosial untuk non-ASN harus dilakukan BPJSTK


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menegaskan jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian untuk non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan oleh BPJSTK. 

Direktur Kepesertaan BPJSTK E Ilyas Lubis mengatakan, bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka tak sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Baca Juga: Hingga April 2019, pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan capai 51 juta peserta

Karena itu, menurut Ilyas, jaminan sosial bagi pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah seperti yang diatur dalam PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun diatur oleh BPJSTK. 

"Non ASN tidak diatur dalam PP 70 tahun 2015, jadi harus sesuai dengan UU SJSN, berarti harus ke BPJSTK," terang Ilyas kepada Kontan.co.id, Rabu (17/7).

Baca Juga: Pengguna aktif aplikasi BPJSTKU tembus 1 juta

Menurut Ilyas, pada dasarnya jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia diselenggarakan oleh BPJS, termasuk  Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, menuju pengalihan kepesertaan ASN dari penyelenggara lainnya, diterbitkan PP 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Klaim BPJS Tenaga Kerja tumbuh dua digit

"Pada dasarnya di PP tersebut kepesertaan PNS diserahkan ke PT.Taspen," terang Ilyas.

Sesuai dengan PP 49/2018, Ilyas pun mengatakan jaminan sosial PPPK pun diberikan sesuai dengan PP 70/2015 atau ke PT Taspen. 

Menurut Ilyas, mereka tidak masalah bila jaminan sosial untuk ASN masih dikelola oleh PT Taspen, asalkan sampai batas waktu yang ditentukan oleh UU BPJS, tahun 2029 jaminan sosial tersebut sudah dialihkan ke BPJSTK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×