kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat Subsidi Upah, Catat Kriterianya


Senin, 29 Agustus 2022 / 15:56 WIB
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat Subsidi Upah, Catat Kriterianya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini saat Rapat Terbatas rencana penyaluran bansos di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/8/2022).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah terhadap 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, untuk merespons gejolak perekonomian global dan juga pengalihan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan sebesar Rp 600.000 per orang dengan total anggarannya sebanyak Rp 9,6 triliun, dengan kriteria yang sudah ditentukan di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (29/8).

Baca Juga: Bansos Rp 24,17 Triliun Dinilai Terlalu Kecil, Ekonom: Tak Bisa Redam Inflasi

Sri Mulyani menjelaskan, dalam proses penyaluran bantuan ini, Menteri Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk dan teknisnya, sehingga penyaluran bantuan ini bisa langsung disalurkan kepada para pekerja tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 kepada 20,65 juta masyarakat miskin, dan juga akan memberikan bantuan subsidi transportasi umum, yang akan diberikan kepada pelaku ojek, angkutan umum, hingga nelayan yang berasal dari kantong pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×