kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pekan ini, DPR RI panggil empat BUMN Kereta Cepat


Minggu, 31 Januari 2016 / 20:56 WIB
Pekan ini, DPR RI panggil empat BUMN Kereta Cepat


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. DPR RI akan memanggil empat perusahaan pelat merah yang menjadi bagian dalam konsorsium proyek kereta Cepat Jakarta-Bandung. Pasalnya, pelaksanaan proyek kereta cepat tersebut belum mendapatkan restu dari Komisi VI DPR.

Ahmad Hafisz Tohir, Ketua Komisi VI DPR mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan kenekatan BUMN yang memulai kegiatan konstruksi proyek padahal perizinan analisis dan dampak lingkungan (Amdal) belum dipegang.

"Harus dievaluasi kembali, karena terlalu terburu-buru," kata dia ke KONTAN, Minggu (31/1).

Rapat komisi bersama keempat BUMN pelaksana proyek kereta cepat akan digelar pada Rabu (3/2) depan. Empat perusahaan pelat merah yang dimaksud yakni, PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Hafisz menegaskan, sejatinya BUMN memiliki kewajiban untuk melapor ke Komisi VI DPR RI sebelum memulai pelaksanaan konstruksi kereta cepat meskipun proyek tersebut tidak menggunakan penyertaan modal negara (PMN) ataupun penjaminan pemerintah. Apalagi, pelaksanaan groundbreaking pada pertengahan Januari lalu belum memenuhi persyaratan izin Amdal.

Selain itu, keekonomian proyek kereta cepat juga masih menjadi pro-kontra sehingga timbul kekhawatiran untuk keberlanjutannya. "Ini kan tetap menggunakan aset negara berupa kekayaan BUMN yang adalah milik negara juga," jelas dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, persoalan proyek kereta cepat terjadi lantaran terjadi silang pendapat untuk pandangan masing-masing dalam mempertahankan pandangannya. Kementerian BUMN lewat perusahaan merah berusaha mempercepat pelaksanaan proyek tersebut, sementara Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan izin sesuai prosedur dan kebijakan yang ada.

Namun begitu, menurut dia, hal tersebut juga telah dibicarakan agar persepsi masing-masing sektoral bisa dipertemukan.

"Memang dasarnya tugasnya berbeda, masing-masing juga tidak ingin keliru dalam tugas. Namun, kami sudah kumpulkan dalam rapat terbatas agar semuanya bisa saling konsultasi," imbuh JK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×