kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pekan Depan, KPK Akan Periksa Mendagri


Selasa, 14 Juli 2009 / 19:55 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada pekan depan. Mardiyanto akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran (kasus damkar) yang terjadi tahun 2003-2004 silam. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi S P, (14/7).

Mardiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindhung Muwardi. "Mardiyanto akan diperiksa terkait penerbitan radiogram untuk kasus damkar pusat," katanya.

Johan mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Realisasi pemeriksaan sendiri diagendakan pekan depan. "Dijadwalkan tanggal 22 Juli besok," kata Johan.

Sebelumnya Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno disebut-sebut oleh Oentarto terkait dalam kasus damkar ini. Mantan Mendagri ini disebut sebagai orang yang memerintahkan Oentarto untuk menerbitkan radiogram pada tahun 2002.

Dalam radiogram disebutkan bahwa pemerintah daerah harus membeli mobil pemadam kebakaran sesuai dengan spesifikasi yang diproduksi oleh perusahaan yang ditunjuk. Sementara Oentarto sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak awal Juni lalu.

Kasus damkar ini setidaknya menyeret delapan gubernur dan 13 bupati atau walikota. Antara lain Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit yang sudah divonis empat tahun, Mantan Wali Kota Medan Abdillah yang divonis lima tahun dan Mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis yang divonis empat tahun.

Total kerugian negara dalam proyek damkar ini mencapai Rp 72 juta. Ini adalah akumulasi dari proyek dari APBD tahun 2003 sebesar Rp 34,6 miliar dan proyek dengan APBD tahun 2004 sebesar Rp 37,3 miliar. Selain Jawa Barat, kasus ini juga terkait dengan kasus serupa yang terjadi di Bali, Riau, Bengkulu, Makassar dan Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×