kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,21   7,90   0.87%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan depan, DPR mulai bahas tarif tax amnesty


Kamis, 26 Mei 2016 / 16:06 WIB
Pekan depan, DPR mulai bahas tarif tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty secara intensif pekan depan. Rencananya pembahasan pekan depan yaitu untuk tarif tebusan Tax Amnesty.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty perwakilan DPR Supriyatno mengatakan, selama tiga hari di pekan ini pihaknya dengan Panja perwakilan pemerintah baru membahas dua hal terkait Tax Amnesty, yaitu mengenai pengertian dan benchmarking pelaksanaan Tax Amnesty di negara lain.

Sementara itu, masih ada satu pembahasan yang perlu dilakukan, yaitu mengenai pengelompokkan undang-undang yang terdiri dari lima kelompok. Pertama, ruang lingkup mengenai pengertian pengampunan pajak termasuk subjek dan objek pajak dalam RU.

Kedua, tarif dan uang tebusan. Ketiga, tata cara mengikuti Tax Amnesty. Keempat, membahas fasilitas konsekuensi dan sanksi. Kelima, perlakuan harta repatriasi dalam berbagai opsi instrumen, apakah surat berharga negara (SBN), saham, reksadana, atau instrumen keuangan lain.

"Kelimanya langsung pekan depan, Senin, Selasa, dan Rabu. Ada yang sulit seperti tarif dan uang tebusan karena setiap fraksi beda-beda. Jadi konsultasi ke masing-masing," kata Supriyatno, Kamis (26/5).

Setelah proses pembahasan berlangsung maka RUU tersebut tinggal disahkan. Meski mengakui pihaknya tak menargetkan penyelesaian RUU tersebut, Supriyatno bilang lebih baik jika calon kebijakan tersebut bisa berlaku 1 Juli mendatang.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan setuju mengubah skema tarif uang tebusan Tax Amnesty. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, skema tarif akan berubah menjadi hanya dua lapis karena perkiraan penerapan Tax Amnesty hanya enam bulan yang berakhir pada Desember 2016.

Tarif yang dimaksud, yaitu untuk tiga bulan pertama yang repatriasi dkenakan tarif 2% dan deklarasi 4%. Sementara untuk tiga bulan berikutnya yang repatriasi 3% dan deklarasi dan 6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×