kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

Pejabat Penegak Hukum Tersandung Kasus, Pengamat: Mencederai Nama Baik Negara


Rabu, 08 November 2023 / 19:06 WIB
Pejabat Penegak Hukum Tersandung Kasus, Pengamat: Mencederai Nama Baik Negara
ILUSTRASI. Sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdiri di depan salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri untuk melakukan penggledahan di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Penggledahan tersebut berlangsung kurang lebih selama 2,5 jam. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat penegak hukum kembali terjadi. Terbaru adalah dugaan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menetri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan dugaan ada keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Merespon hal ini, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai para penegak hukum tidak sepantasnya terseret kasus yang melanggar hukum apalagi korupsi. 

Terlebih, melihat tugas mereka yang seharusya melakukan penegakan hukum bukan malah sebaliknya. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan

"Dengan tindakanya, negara sudah rugi dua kali, membayar gajinya, dan mencedari nama baik negara," kata Abdul pada kontan.co.id, Rabu (8/11). 

Untuk itu, ia meminta agar kasus ini ditindak secara tegas dan adil baik kasus yang menyeret Wamenkumham maupun Ketua KPK. Ia menilai hal ini perlu dilakukan agar kejadian ini tidak kembali terjadi. 

"Agar ada perhatian juga bagi aparat negara lainya untuk taat hukum," pungkas Abdul. 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret lalu.

Sugeng menyebut Eddy menerima pemberian uang Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Bareskrim Periksa SYL dan 2 Saksi Lainnya

Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR). 

Pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa termin dan menggunakan rekening asisten pribadinya. 

Sementara dalam kasus, Ketua KPK, Firili Bahuri telah dilaporkan ke Dewas mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pertemuannya tertangkap oleh foto yang tersebar di publik. SYL kini merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain di Dewas, Firli turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus di Kementan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×