kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.091   -19,00   -0,10%
  • IDX 6.068   28,32   0,47%
  • KOMPAS100 795   6,77   0,86%
  • LQ45 604   5,03   0,84%
  • ISSI 210   0,26   0,12%
  • IDX30 341   2,64   0,78%
  • IDXHIDIV20 425   3,10   0,74%
  • IDX80 91   0,70   0,77%
  • IDXV30 116   0,43   0,37%
  • IDXQ30 110   0,84   0,77%

Pegiat antikorupsi sampaikan lima tuntutan ke SBY


Rabu, 25 Januari 2012 / 15:22 WIB
ILUSTRASI. Investor melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (27/1). Saham-saham yang banyak dikoleksi asing saat IHSG menguat, Senin (8/2).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test

JAKARTA. Para pegiat antikorupsi menyampaikan lima tuntutan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyangkut pemberantasan korupsi. Tuntutan itu langsung disampaikan dalam dialog dengan SBY di Istana Negara.

"Inisiatif dialog ini dari Presiden. Pertemuan Presiden dan LSM ini akan dilakukan rutin. Kami pegiat antikorupsi akan menggunakan forum dialog ini untuk membicarakan hal-hal konkrit yang Presiden perlu tindak lanjuti. Ada lima isu yang disampaikan," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki,di kantor Presiden, Rabu (25/1).

Berikut adalah lima tuntutan para pegiat antikorupsi terhadap Presiden SBY :

        1. Penegakan hukum. Presiden agar segera meningkatkan kualitas dan efektifitas penegakan hukum melalui;
          a. Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolri dan Jaksa Agung dalam penegakan hukum.
          b. Presiden membentuk tim khusus pengangkatan pejabat penegak hukum pada pos-pos strategis.
          c. Mencabut Keppres No.63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional yang telah disalahartikan aparat kepolisian di daerah.
        2. Korupsi daerah dan sumber daya alam. Presiden agar memprioritaskan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dengan cara;
          a. Membuat Perpu penghapusan izin pemeriksaan kepala daerah dan anggota DPRD terkait perkara korupsi.
          b. Memerintahkan pengusutan korupsi pertambangan dan menuntaskan kasus korupsi pajak pertambangan.
        3. Reformasi birokrasi. Presiden agar mendorong birokrasi yang profesional, netral, dan bersih sehingga berdampak positif bagi kualitas pelayanan publik dengan cara;
          a. Memerintahkan penegak hukum untuk mengusut kasus rekening gendut PNS.
          b. Mengubah Peraturan Pemerintah tentang prosedur pemberian sanksi terhadap pegawai negeri yang terlibat tindak pidana korupsi.
        4. Penguatan gerakan masyarakat sipil dan pendidikan antikorupsi. Presiden agar dapat memastikan terhentinya suplai koruptor baru dan mendorong peran masyarakat dalam perang melawan korupsi melalui;
          a. Presiden mendorong inisiatif Kemendikbud untuk menerapkan matakuliah antikorupsi di Universitas dan mengintegrasikan dalam pembelajaran di pendidikan tingkat dasar dan menengah.
          b. Mewajibakan pendidikan antikorupsi bagi para birokrat.
        5. Akuntabilitas dan efisiensi anggaran. Presiden agar mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sejak anggaran direncanakan, sekaligus mendorong anggaran lebih tepat sasaran dengan cara;
          a. Menginstruksikan kepada Mendagri dan Menkeu untuk mengeluarkan aturan yang mewajibkan daerah mempublikasikan Rencana Kerja Anggaran dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
          b. Melakukan penghematan anggaran sejak anggaran disusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×