kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.083   44,00   0,26%
  • IDX 7.268   -11,18   -0,15%
  • KOMPAS100 1.005   -1,86   -0,18%
  • LQ45 732   -1,28   -0,18%
  • ISSI 262   1,38   0,53%
  • IDX30 393   -5,31   -1,33%
  • IDXHIDIV20 480   -6,69   -1,37%
  • IDX80 113   -0,14   -0,13%
  • IDXV30 133   -1,33   -0,99%
  • IDXQ30 127   -1,82   -1,41%

Pegawai Pemda DIY dilarang terima gratifikasi


Rabu, 12 November 2014 / 23:07 WIB
ILUSTRASI. Pertumbuhan kredit secara keseluruhan mengalami perlambatan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/11/11/2014


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

YOGYAKARTA. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan larangan menerima gratifikasi di lingkup Pemda DIY. Larangan itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12/SE/X/2014 kepada bupati dan wali kota di DIY serta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Sekretariat DIY Iswanto mengatakan, SE itu sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri 4 September 2014 tentang Penegasan Larangan Gratifikasi serta Surat Mendagri tertanggal 19 Maret 2010 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

"Seluruh pegawai aparatur sipil negara di DIY dilarang menerima gratifikasi," papar Iswanto.

Gratifikasi yang dimaksud adalah segala pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang berharga lainnya dari pihak manapun yang patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya. "Bisa berisiko pidana," kata Iswanto.

Larangan juga ditujukan bagi pejabat dan aparatur sipil negara di DIY yang memberi uang dan/atau benda/barang berharga lainnya dalam rangka menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Untuk mendukung hal tersebut Kemendagri sudah membuka layanan pengaduan melalui Sarana Pengaduan dan Aspirasi Kemendagri dengan alamat www.sapa.kemendagri.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×