Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pegawai Pajak dari Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan pembalap Asep Yusuf Hendra Permana terkait pengurusan pajak pribadi yang dilakukan di KKP Pratama Garut.
Atas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pria 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Terdakwa mengancam dengan kata-kata terhadap Asep Yusuf Hendra Permana untuk dijadikan tersangka dalam perkara pajak apabila tidak memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 600 juta," kata jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8).
Dugaan pemerasan itu bermula dari ditunjuknya Pargono sebagai supervisor dalam pemeriksaan bukti permulaan pajak atas nama PT Prama Cipta Kemilau (PCK), yang diduga menerbitkan faktur pajak fiktif.
Sedangkan keterlibatan Asep Hendra bermula dari pembetulan SPT yang dilaporkan tahun 2006 dengan menggunakan faktur dari PT PCK.
Kemudian pada Desember 2012, Pargono memanggil Asep untuk dimintai keterangan dengan membawa SPT Pembetulan yang dikeluarkan oleh PT PCK.
Namun sayangnya, Asep justru menugaskan dua anak buahnya Manager Keuangan PT Asep Hendra Racing Sport Sudiarto Budiwiyono dan Rukimin Tjahyanto.
Asep diancam
Hal itu lantas membuat Pargono marah dan meminta Asep datang sendiri. Namun, lantaran tak pernah dipenuhi, ia pun menelepon Sudiarto dan mengancam Asep bahwa posisinya akan terancam hukuman pidana denda sebesar 400% dari pajak kurang bayar atau sekitar Rp 1,2 miliar.
"Kalau tidak diberesin akan lanjut, kalau mau dibantu minta uang Rp 600 juta," kata Pargono sebagaimana dikutip dalam berkas dakwaan.
Setelah melalui negosiasi cukup panjang, akhirnya disepakati jalan tengah pembayaran Rp 125 juta yang diberikan dalam beberapa tahapan.
Pemberian pertama dilakukan pada 27 Maret 2013. Asep menugaskan anak buahnya Suherwin untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta pada Pargono di Stasiun Gambir.
Kemudian penyerahan kembali terjadi pada 9 April 2013. Meski terdakwa meminta langsung dilunasi Rp 75 juta tetapi Asep hanya menyanggupi Rp 25 juta.
Kali ini, Asep menugaskan Rukimin untuk melakukan serah terima uang tersebut di Stasiun Gambir. Namun tak lama berselang keduanya langsung diamankan petugas KPK.
Jaksa menjerat Pargono dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan ke satu melanggar pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Peristiwa ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 April lalu. Kala itu penyidik mengamankan Pargono, Rukimin dan Asep Hendro.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan marathon, hanya Pargono yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News