Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Bukan kali pertamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus suap pengurusan pajak. Menanggapi hal ini, Dirjen Pajak Fuad Rahmany justru mempersilakan lembaga anti rasuah itu terus melakukan penangkapan terhadap anak buahnya.
“Kemungkinan besok ada lagi yang ketangkep, minggu depan juga ada lagi. Pokoknya kita tangkep terus,” kata Fuad dalam keterangan persnya, Rabu malam (15/5).
Menurutnya itu merupakan jalan keluar terakhir untuk melakukan pembersihan di intansi yang dipimpinnya. Fuad mengaku kewalahan karena sudah menerapkan segala peraturan dan menasehati berkali-kali anak buahnya, tapi tetap saja akhirnya ada yang tertangkap KPK.
“Dia sudah terlanjur di dalam, dan kalaupun ada laporan melakukan kecurangan, kalau kita nggak punya bukti, kita nggak bisa tangkap. Ini KPK ada bukti, ya sudah tangkap penjarakan,” tegasnya.
Hingga hari ini sudah lima pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan seorang staf Pengadilan Pajak yang ditangkap KPK. Mereka adalah:
- Staf Pengadilan Pajak Ridho yang tertangkap menerima suap Rp 15 juta dari PT DAM di Bandung,
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hindratmo tertangkap tangan menerima suap Rp 280 juta konsultan pajak PT Bhakti Investama
- James Gunardjo, Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor Anggrah Pratama yang tertangkap menerima uang sebesar Rp 300 juta dari karyawan perusahaan tambang PT Gunung Emas Abadi, Endang Dyah Lestari
- Penyidik Ditjen PajakPargono Riyadi yang tertangkap memeras pengusaha otomotif Asep Hendra sebesar Rp 125 juta
- Pemeriksa pajak Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto yang ditangkap lantaran diduga menerima uang 300.000 dollar Singapura untuk membereskan pengurusan pajak PT Master Steel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News