Reporter: Merlinda Riska | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengusaha keberatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan karyawan mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bila tidak dibayar selama tiga bulan berturut-turut. Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus Siamani menilai, putusan itu tidak adil bagi pengusaha.
Yunus mengatakan, seharusnya dilihat terlebih dahulu alasan mengapa selama tiga bulan berturut-turut pengusaha tersebut tak membayar gaji pekerja. "Jika memang perusahaan pailit maka seharusnya aturan pun bisa melindungi pengusaha. Tapi, kalau memang perusahaannya sebenarnya mampu bayar baru bisa mengajukan PHK," kata Yunus, Selasa (17/7).
Yunus mengatakan, banyak perusahaan penyalur TKI yang bangkrut karena moratorium penempatan TKI. Menurutnya, banyak perusahaan gulung tikar karena moratorium belum dicabut. "Alhasil, pengusaha pun kesulitan membayar gaji para pekerja," ujarnya.
Karena itu, mengatakan, pekerja sebaiknya melihat kondisi perusahaan sebelum mengajukan PHK. Bila perusahaan sudah kolaps kemudian masih dituntut pesangon dan lain-lain maka akan sangat menyulitkan pengusaha.
Senin (16/7) lalu, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi pasal 169 ayat i huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan itu memberikan hak bagi karyawan mengajukan PHK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News