kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penetapan hutan tak bisa sembarangan


Selasa, 17 Juli 2012 / 06:06 WIB
Penetapan hutan tak bisa sembarangan
ILUSTRASI. Kontraktor Nusa Raya Cipta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/09/2016


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Mulai sekarang pemerintah harus lebih hati-hati, cermat dan teliti dalam menetapkan kawasan hutan maupun bukan hutan agar tidak merugikan rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil atas pasal 4 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah dalam menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. Adalah Ali Maskur, pemohon judicial review yang menggugat ketentuan itu.

Ia merasa dirugikan setelah lahan perkebunan miliknya dialihfungsikan oleh pemerintah menjadi cadangan hutan tanaman industri.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mahfud MD, MK menyatakan penguasaan hutan oleh negara harus mengakomodasi kepentingan rakyat. "Tidak cukup hanya dengan mendengar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi harus melihat fakta langsung dari masyarakat," kata Mahfud, Senin (16/7).

Mahfud bilang, penguasaan hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, memenuhi hak masyarakat dan hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya. Selain itu, pemerintah harus memperhatikan hak masyarakat yang diberikan berdasarkan perundang-undangan.

Gunardo Agung, Kuasa Hukum Kementerian Kehutanan mengatakan, putusan MK ini sebenarnya telah dilaksanakan oleh Menteri Kehutanan lewat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 Tahun 2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. "Putusan MK ini sebenarnya tidak ada implikasinya," jelasnya.

Sebab, Gunardo bilang, pemerintah telah melaksanakannya sesuai norma-norma dan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Ia mencontohkan sebuah kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan tapi ada masyarakat yang memiliki hak atas tanah di dalam kawasan hutan yang telah ditunjuk tersebut. Maka, Kemhut segera mengeluarkan areal tersebut sebagai bukan kawasan hutan.

M. Ali Dharma, Kuasa Hukum Ali Maskur menjelaskan, pasal itu melanggar konstitusi karena kewenangan Menhut ini bisa menimbulkan manipulasi atas tanah di luar kawasan hutan yang peruntukannya belum ditetapkan sebagai kawasan hutan. "Ini terjadi pada tanah perkebunan milik klien saya,” katanya. Ali menegaskan, sebelum memutuskan sebagai kawasan hutan, pemerintah harus melihat hak-hak masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×