kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Pedagang pasar juga tuntut fasilitas HGB


Selasa, 08 Desember 2015 / 23:59 WIB
Pedagang pasar juga tuntut fasilitas HGB


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pedagang kaki lima binaan pemerintah daerah (pemda) menimbulkan kecemburuan. Pedagang pasar juga menuntut perlakuan serupa agar bisa memperoleh bantuan kredit untuk menunjang usaha.

Ngadiran, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan, seharusnya para pedagang pasar tradisional juga diberikan kemudahan fasilitas kredit. "Kalau PKL yang ditata pemda mendapatkan HGB, seharusnya kami yang sudah berpuluh-puluh tahun membayar untuk menempati kios milik pemda juga diberikan HGB," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Selasa (8/12).

Menurut dia, perhatian khusus kepada PKL binaan pemda tentu akan menimbulkan kecemburuan dari para pedagang pasar. Sebab, selama ini perhatian pemerintah terhadap pedagang pasar yang jumlahnya mencapai 12 juta orang masih sangat minim.

Ia menjelaskan, saat ini para pedagang pasar harus mengeluarkan biaya besar untuk menempati kios sekaligus mendapatkan surat izin penyewaan tempat (SIPT) di lahan milik pemda. Tapi sayangnya, Surat ini tidak bisa digunakan sebagai jaminan atau difidusiakan ke bank.

"Padahal, untuk mendapatkan SIPT, kami harus bayar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta per meter persegi (m2) selama 20 tahun, itu untuk lokasi seperti di Tanah Abang. Kalau pasar lain sekitar Rp 20 juta hingga Rp 100 juta per m2," tutur Ngadiran.

Sehingga, pedagang pasar tentu juga berhak mendapatkan fasilitas sertifikat HGB untuk memperoleh pinjaman kredit dari perbankan. Menurut Ngadiran, penerbitan sertifikat HGB untuk para pedagang sejatinya sesuai dengan peraturan yang berlalu yakni UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-POkok Agraria dan UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun.

Sebelumnya, Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mengatakan, fasilitas sertifikat HGB yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi VII ini tidak berlaku untuk seluruh pedagang. "Khusus untuk PKL yang mendapat tempat di kawasan penataan tanah milik pemda," kata dia.

Sebab itu, penerbitan sertifikat tersebut harus berdasarkan usulan dari pemda. Ferry bilang, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh pemda untuk segera mengirimkan bukti surat penunjukan lokasi penataan untuk PKL yang akan diberikan fasilitas dari pemerintah.

Menurut dia, setelah berkas dari pemda setempat sudah lengkap, pihaknya akan mengutus petugas pengukur ke lokasi. "Setelah kami ukur, langsung keluar HGB-nya. Selanjutnya, pihak perbankan yang akan mendatangi PKL, bukan mereka yang mendatangi bank nanti malah dipersulit lagi persyaratan kreditnya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×