kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pekan depan, aturan HGB untuk PKL terbit


Senin, 07 Desember 2015 / 19:18 WIB
Pekan depan, aturan HGB untuk PKL terbit


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI menyatakan telah menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait pemberian fasilitas sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pedagang kaki lima (PKL).

Rencananya, kebijakan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi paket VII ini akan di-launching pada Selasa (15/12) pekan depan di Tanggerang, Banten.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ATR mengatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Peraturan Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2015 terkait pemberian fasilitas kepada PKL ini.

"Kami juga sudah surati para kepala daerah, kami ingin mendorong supaya daerah melakukan penataan kepada PKL," ujar dia, Senin (7/12).

Sebelumnya, dalam paket kebijakan ekonomi ketujuh, pemerintah menyatakan pemerintah akan memberikan fasilitas berupa pemberian sertifikat HGB untuk PKL yang menempati lokasi milik pemerintah daerah.

Pemberian sertifikat tersebut berfungsi sebagai jaminan sehingga memudahkan PKL mendapat kredit dari perbankan.

Sampai saat ini, sedikitnya terdapat 34 lokasi PKL yang telah ditata oleh masing-masing pemda.

Namun, Ferry berharap dengan hadirnya kebijakan ini banyak pemda yang memperhatikan PKL.

"Nanti, pemda yang sudah menata PKL silakan kasih tahu, kami akan datang, untuk mengeluarkan keluar HGB-nya," kata dia.

Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan sejumlah bank-bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD) untuk berperan dalam pemberian kredit.

Ferry bilang, besar kecilnya kredit yang diberikan kepada pengusaha kecil tergantung dengan luas bangunan yang ditempati.

Menurut dia, bunga pinjaman yang akan diberikan juga ringan dan tidak akan melebihi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang mencapai 9% per tahun.

"Misalnya mereka mau berapa tahun, setahun, dua tahun. Kalau setahun, per harinya bayar sekian, kalau dua tahun per harinya, jadi betul-betul akan menolong," tuturnya.

Namun, ia belum bersedia menjelaskan jumlah PKL yang telah terdata pemerintah untuk diberikan sertifikat HGB. "Belum tahu jumlahnya sedah berapa, tapi nanti tanggal 15 Desember kami akan launching di wilayah Tanggerang," kata Ferry.

Muhammad Yazid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×