Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mulai mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.
Salah satu poin penting yang ditegaskan pemerintah melalui beleid tersebut ialah kewajiban para pelaku usaha perdagangan elektronik untuk memiliki izin usaha. Pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
“ Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” seperti tertuang dalam pasal 15.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, mekanisme izin usaha pelaku perdagangan elektronik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mereformasi sistem perizinan usaha.
Baca Juga: Mendag tekankan seluruh pedagang di e-commerce harus terdaftar
Nantinya izin usaha akan diterangkan lebih lanjut dan rinci melalui aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Namun pada dasarnya, Rudy mengatakan, pemerintah memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin. Terutama bagi pelapak e-commerce (merchants), misalnya, memiliki kemungkinan untuk mendaftar saja melalui marketplace.
“Untuk merchants diarahkan ke registrasi. Dengan dilakukan registrasi dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diharapkan data merchants yang melakukan perdagangan elektronik dapat diketahui lebih tepat sehingga fasilitas dan program pemerintah bisa targeted (tepat sasaran),” terang Rudy, Rabu (4/12).