kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pebisnis rotan Cirebon, gugat merek Nampang Korea


Rabu, 23 Juli 2014 / 16:33 WIB
Pebisnis rotan Cirebon, gugat merek Nampang Korea
ILUSTRASI. Cari tahu warna cat kamar tidur yang sebaiknya Anda hindari


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Produsen dan penjual barang kerajinan rotan di daerah Cirebon, CV Sinssil Rattan menggugat pembatalan hak cipta desain industri dengan judul "Nampang". Gugatan merek dengan no ID 0031480-D yang didaftarkan Kim Soo Chang warga negara Korsel di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual itu juga dilakukan oleh Cirebon bernama Soemardyo dan Park Chae Young seorang warga negara Korea Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 22 Mei 2014 dengan nomor 39.

Kuasa hukum ketiga penggugat Elisa Manurung mengatakan, CV Sinssil telah melakukan kerjasama bisnis dengan Soemardyo dan Park Chae Young. Perusahaan juga melakukan kerjasama dengan Kim Soo Chang dan Sindu Handoyo terkait barang-barang kerajinan rotan dari daerah Cirebon termasuk desain industri pada 2010. Hubungan bisnis tersebut telah membuka peluang terhadap kedua belah pihak untuk menjual produk mereka salah satunya kerajinan rotan jenis Nampang ke dalam dan luar negeri. "Salah satunya klien kami ekspor produk tersebut ke Korea Selatan," ujarnya, Rabu (23/7).

Namun hubungan kerjasama bisnis tersebut tidak berlangsung lama dan berakhir pada 2011. Nah dalam perjalanan waktu Kim melakukan pendaftaran hak cipta atas kerajinan rotan jenis Nampang pada 2012 yang selama ini dihasilkan dan diproduksi warga Cirebon dan CV Sinssil. Akibat pendaftaran itu, produk kerajinan rotan jenis Nampang milik para penggugat disita Kepolisian Resort Majalengka sebanyak dua truk senilai Rp 1 miliar. Dan sejak tahun 2013 sampai sekarang para penggugat juga tidak dapat lagi mengekspor kerajinan rotan jenis Nampang yang menimbulkan kerugian Rp 2 miliar.

Menurut Elisa, Kim telah mendaftarkan hak cipta desain industri kerajinan rotan jenis Nampang dengan itikad tidak baik kepada Direktorat HaKI. Soalnya hak cipta kerajinan rotan jenis Nampan yang didaftarkan Kim tidak mengandung kebaruan dibandingkan dengan milik para penggugat. Selain itu, desain industri jenis Nampang juga telah menjadi milik umum atau publik masyarakat Cirebon. Hal itu terlihat sejak tahun tahun 2000 produk kerajinan rotan jenis Nampang telah diperdagangkan di daerah Cirebon.

"Bahkan sejak tahun 2010-2011 tergugat bekerja pada klien kami sebagai penjamin mutu dan keluar pada pertengahan 2011," tambah Elisa.

Jadi pendaftaran hak cipta Nampang oleh Kim Soo Chang didasarkan atas itikad tidak baik. Maka tindakan Kim adalah upaya penipuan dan pembohongan pejabat publik dan masyarakat untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Karena itu Elisa meminta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran hak cipta milik Kim. Elisa juga menuntut agar Kim dihukum mengganti kerugian sebesar Rp 3 miliar.

Terkait gugatan ini, kuasa hukum Kim, Rasman Habeahan enggan membeberkan tanggapan mereka. "Nanti saja ya," ujarnya usai persidangan. Sengketa ini telah memasuki agenda jawaban dari tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×