Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.
Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama mengatakan, aturan ini memiliki satu poin yang memiliki potensi dispute, yakni pada Pasal 5 ayat 2 di mana nilai harta bersih non kas ditentukan oleh Ditjen Pajak (official assessment).
Oleh karena itu, aturan turunan yang lebih detail soal pelaksanaan teknisnya di lapangan dibutuhkan segera.
“Lebih ke arah sini (aturan turunan) ya menurut saya. Supaya jangan menjadi sumber masalah baru. Sebetulnya waktu amnesti pajak, mengenai nilai, itu kan menurut wajib pajaknya, kata Siddhi kepada KONTAN, Selasa (26/9).
Ia melanjutkan dengan demikian wajib pajak bisa memiliki tuntunan untuk lebih mengacu ke pelaksanaannya. Seperti yang dipaparkan dalam aturan tersebut, untuk harta dalam bentuk tanah, mengacu ke NJOP. “Tetapi kalau bukan tanah contoh saham perusahaan bagaimana menilainya?” katanya.
Siddhi bilang, dengan aturan turunan tersebut juga diharapkan agar penerapan PP ini profesional atau tidak seenaknya KPP, “Kalau seenaknya, nanti bisa gaduh,” ujarnya,
Bila kegaduhan terjadi, menurut Siddhi, akan membuat perekonomian terganggu. Hal ini menyangkut minat belanja masyarakat dan investasi. “Kegaduhan situasi kurang nyaman, ekonomi bisa terganggu,” ucapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak untuk menjadi pedoman bagi petugas pajak/pemeriksa. Hal ini terkait dengan penilaian oleh DJP sesuai dengan kondisi dan keadaan harta selain kas dan setara kas.
“Akan diterbitkan SE Dirjen Pajak untuk menjadi pedoman bagi petugas pajak sehingga perlakuannya akan seragam. Misalnya menilai emas, saham, asuransi, properti, kendaraan bermotor, dan lain-lain, dasar penilaiannya seperti apa. Dasar penilaian akan dibuat secara fair dan profesional, sehingga dapat menghilangkan kekhawatiran terjadinya dispute,” kata Hestu.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal juga mengatakan bahwa terkait tata cara dari pengimplementasian PP ini, pihaknya akan mengatur lebih lanjut lewat Perdirjen. “Ya, nanti tata caranya kan akan diatur dalam Perdirjen,” ujarnya
Adapun dirinya mengatakan, akan ada SE yang mengatur bagian-bagian pelaksanaan PP ini secara internal. Aturan teknis tersebut, menurut Yon, akan dirilis oleh Ditjen Pajak pekan depan. “Akan keluar SE khusus untuk mengatur internal kita ini tentang tata cara biar seragam,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News