kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ekonom: PP 36 bisa bikin resah wajib pajak


Senin, 25 September 2017 / 20:16 WIB
Ekonom: PP 36 bisa bikin resah wajib pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, dengan adanya PP 36 ini, tidak serta merta akan mempengaruhi keseluruhan daya beli masyarakat secara rata-rata. Namun demikian, poin yang ada di dalam aturan tersebut dinilai cukup mengganggu mood dari wajib pajak yang sudah patuh.

“Kalau saja aturan ini konsisten dengan amnesti pajak, yaitu penilaian (harta tersembunyi selain kas dan setara kas) secara self assessment, semua bisa ukur, tetapi kalau ada perubahan, ini membuat keresahan,” kata Lana kepada KONTAN, Senin (25/9).

Dalam Pasal 5 ayat 2 pada PP ini, penilaian harta kas setara kas akan menggunakan nilai nominal, tetapi untuk selain kas dan setara kas, penilaian harta akan dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan menggunakan acuan sesuai kondisi harta tersebut pada tahun terakhir atau 2015.

Lana melanjutkan, apabila wajib pajak sudah ikut amnesti pajak, pemerintah seharusnya tidak lagi melihat masa lalu karena sudah diampuni. Oleh karena itu, wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak perlu diutamakan.

“Untuk yang sudah ikut amnesti pajak, kalau mau dilihat, ya masa depan, kalau sudah diampuni, harus diterima (oleh DJP), tidak bisa hanya karena banyak yang tidak benar laporannya, maka diperiksa juga. Ini mengganggu mood,” ujarnya.

Bagi wajib pajak yang sudah patuh atau sudah ikut amnesti pajak, menurut Lana, mood yang terganggu ini terjadi karena tingkat kepatuhannya dipertanyakan dengan adanya potensi diperiksa.

“Apalagi kalau pelaku usaha, dengan ini dia stand by uangnya, kurangi beli bahan baku atau menahan ekspansi,” ujar Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×