kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pebisnis logistik minta dua izin ini dihapus


Minggu, 19 Februari 2017 / 22:15 WIB
Pebisnis logistik minta dua izin ini dihapus


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Para pelaku usaha di bidang logistik meminta pemerintah menghapuskan semua penghambat usahanya. Harapan ini diberikan terkait rencana penerbitan paket kebijakan ekonomi ke-15 pemerintah dalam waktu dekat ini.

Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia berharap, dalam penerbitan paket tersebut pemerintah bisa menghapus beberapa aturan yang selama ini membebani pengusaha logistik. Pertama, aturan soal kartu izin usaha (KIU) truk barang yang salah satunya diberlakukan di Bekasi dan Jakarta.

Kyatmaja mengatakan, kewajiban untuk memiliki KIU tersebut menimbulkan beban bagi kalangan dunia usaha logistik. Untuk mengurus KIU, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 600.000 per KIU per tahun dengan

Kalau KIU tersebut tidak diurus, truk akan dikandangkan. Dan kalau itu terjadi, Kyatmaja, masalah bisa kembali datang. Suku cadang kendaraan bisa hilang dan itu bisa menimbulkan ongkos baru ke pengusaha logistik.

Selain biaya logistik, keberadaan KIU juga dinilai tidak memiliki cantolan payung hukum yang kuat. Pasalnya, pemberlakuan KIU didasarkan pada UU No. 3 Tahun 1965 tentang Angkutan Jalan. UU tersebut sudah direvisi menjadi UU No. 22 Tahun 2009, dan aturan yang baru tidak ada satu pasal pun yang mengatur kewajiban KIU.

Permintaan kedua, penghapusan izin bongkar muat barang yang diberlakukan di Bekasi. Kyatmaja mengatakan, aturan tersebut juga menimbulkan beban berat bagi kalangan dunia usaha logistik. Pasalnya, biaya yang dikenakan untuk pengurusan izin tersebut juga mencapai Rp 600.000 per tahun.

Ketiga, penghapusan atau pembebasan bea masuk suku cadang untuk truk. Kyatmaja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan semua usulan tersebut kepada Kantor Menko Perekonomian.

Usulan disampaikan saat pihaknya memenuhi undangan Kantor Menko Perekonomian untuk memberikan masukan soal penerbitan paket kebijakan ekonomi ke- 15. Darmin Nasution sementara itu masih merahasiakan isi paket yang akan dikeluarkan.

Menurutnya, walaupun sudah selesai, paket kebijakan ekonomi saat ini masih dimatangkan. Pematangan tersebut dilakukan terkait metode penyampaian paket. Menurutnya, metode penyampaiakn paket yang saat ini sudah disiapkan belum informatif.

Darmin khawatir, kalau penerbitan dipaksakan, peluncuran paket tersebut nantinya tidak dipahami masyarakat dan tidak tepat sasaran sesuai harapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×