kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Paket Ekonomi XV terbit awal 2017


Kamis, 22 Desember 2016 / 06:15 WIB
Paket Ekonomi XV terbit awal 2017


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Empat belas paket kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah sejak akhir tahun lalu ternyata belum cukup mendongkrak ekonomi dalam negeri. Oleh karena itu pemerintah akan kembali merilis paket kebijakan ekonomi jilid XV pada awal tahun 2017 mendatang.

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan ekonomi ke-15 tersebut akan berkaitan dengan percepatan, penurunan arus logistik dan penurunan waktu bongkar muat barang.

Paket itu nantinya akan berisi perbaikan sistem dan pemrosesan data secara tunggal melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selain itu, menurut Darmin, nantinya paket juga akan berisi kebijakan untuk memperbaiki waktu bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time.

"Sebenarnya kombinasi," katanya, Rabu (21/12).

Tanpa menjelaskan isi detail paket kebijakan yang dimaksud, Darmin bilang, saat ini pihaknya tengah mematangkannya. Pihaknya memerlukan waktu sampai paling tidak awal Januari 2017 untuk mematangkan paket tersebut.

"Ini perlu waktu untuk mematangkan, karena kita ketinggalan dari sisi logistik, infrastruktur buruk," katanya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani berharap pemerintah tidak hanya fokus menambah penerbitan paket kebijakan baru. Apindo meminta pemerintah fokus juga menjalankan 14 paket kebijakan yang sudah keluar.

Sebab berdasarkan evaluasi Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi pada beberapa waktu lalu, pelaksanaan paket kebijakan masih mengalami masalah. Setidaknya, ada 110 kasus yang mewarnai pelaksanaan paket yang sampai saat ini belum diselesaikan.

Selain itu, masih ada juga aturan pelaksanaan paket yang tidak mempermudah, namun justru malah hambat investasi.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dari 181 aturan, ada 31 aturan yang menghambat pelaksanaan paket. Aturan tersebut antara lain; Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Peraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Badan Usaha Perkebunan.

"Itu yang kami harap diselesaikan, supaya jalan, karena sayang sudah dikeluarkan tapi tidak jalan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×