kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

Mengungkit ekonomi lewat sederet Paket Kebijakan


Senin, 26 Desember 2016 / 10:44 WIB
Mengungkit ekonomi lewat sederet Paket Kebijakan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejak September 2015 hingga November 2016 lalu, pemerintah telah merilis 14 paket kebijakan ekonomi. Tahun depan pemerintah berencana melanjutkan penerbitan paket kebijakan ekonomi demi mendongkrak roda perekonomian nasional.

Bila dirunut ke belakang, tanpa memasukkan paket kebijakan ke XIV yang baru dirilis bulan lalu, total regulasi pokok yang ditata ulang dalam paket kebijakan ekonomi jilid I-XIII mencapai 204 regulasi. Sedangkan regulasi teknis yang dideregulasi dalam paket kebijakan ekonomi jilid I-XIII sebanyak 26 regulasi.

Beberapa hasil dari paket kebijakan ekonomi pun mulai terlihat. Seperti adanya pusat logistik berikat (PLB) yang kini sudah mencapai 28 PLB. Selain itu, per Oktober 2016 sebanyak 130 perusahaan telah memanfaatkan izin investasi 3 jam dengan nilai invesatsi Rp 291 triliun.

Dalam hal pengupahan, kini sebagian besar daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Namun, pelaksanaan paket kebijakan ekonomi juga masih menyisakan masalah.

Ambil contoh, berdasarkan evaluasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi terhadap 181 aturan pelaksana paket kebijakan ekonomi pada awal Desember 2016 menyatakan masih ada 31 aturan yang justru menghambat investasi.

Selain itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) IV Satgas Percepatan paket kebijakan Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Satgas menerima 110 kasus pengaduan tentang pelaksanaan paket kebijakan ekonomi.

Kasus ini salah satunya terjadi pada izin investasi pembangunan smelter di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hingga kini, izin investasi pemodal asal Australia di smelter ini belum keluar lantaran belum ada restu dari bupati setempat. Padahal nilai investasi yang dibenamkan di proyek smelter itu mencapai Rp 2 triliun-Rp 3 triliun.

Tapi, pemerintah tetap bersikukuh menerbitkan paket kebijakan ekonomi lanjutan di tahun depan. Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang paket kebijakan ekonomi akan terus dirilis agar investasi bisa masuk.

Kini pemerintah tengah bersiap meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XV pada awal Januari 2017. Menurut Darmin paket kebijakan ini akan terkait percepatan, penurunan arus logistik dan penurunan waktu bongkar muat barang.

Paket itu nantinya akan berisi perbaikan sistem dan pemrosesan data tunggal melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selain itu, , nantinya paket juga akan berisi kebijakan untuk memperbaiki waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap pemerintah menerbitkan paket kebijakan insentif bagi industri yang memproduksi barang substitusi impor dan menciptakan nilai tambah di domestik.

"Misalnya industri perkebunan sawit, diberi insentif supaya ekspor tidak hanya CPO tapi produk turunan, supaya bernilai tambah di dalam negeri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×