Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sebagian anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah bertolak ke Australia dan Perancis, untuk studi banding. Kunjungan kerja itu dilakoni lantaran anggota dewan akan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi III, Benny K. Harman menyebut, rombongan yang berangkat sejak dua hari lalu itu, dibagi menjadi dua kompok. Kelompok rombongan yang bertolak ke Perancis dipimpin Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Sedangkan, rombongan yang berangkat ke Australia dipimpin Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy.
"Kedua negara itu dipilih karena negara tersebut memiliki pengalaman yang baik dalam proses pemberantasan korupsi," ujar Benny, di Jakarta, Selasa (6/3). Rombongan tersebut akan melakukan studi banding selama satu pekan. Tujuannya untuk mengetahui lebih dalam mengenai peranan komisi independen dalam pemberantasan korupsi di sana.
Meski begitu, Benny mengaku, tidak mengetahui secara pasti jumlah anggota yang ikut dalam rombongan studi banding itu. Ia pun tidak mengetahui jumlah anggaran yang digunakan untuk kunjungan kerja tersebut. Namun, menurut Benny, tata cara pembentukan revisi undang-undang dengan proses studi banding ini telah sesuai dengan ketentuan, karena dilakukan pada saat dewan menyiapkan rancangan undang-undang.
Menurut Benny, DPR ingin mengadopsi standar internasional mengenai pemberantasan praktek korupsi yang berjalan dengan baik dan sukses di negara tersebut. "Bagaimana cara mengatasi, apa hambatannya, apa ada rumah tahanan khusus koruptor, serta penanganan pasca putusan, seperti tidak dipenjarakan tetapi dihukum sesuai kebutuhan seperti berkebun," lanjutnya.
DPR juga akan memasukkan bahan tambahan untuk revisi undang-undang KPK mengenai perlindungan hak keluarga tersangka. Selain itu akan diatur mengenai apakah KPK dapat mengumumkan tersangka atau saksi kepada media, dan juga apakah berita acara pemeriksaan bisa dipublikasikan. "Semua itu nantinya akan dijadilan bahan masukan revisi UU KPK," imbuh Benny.
Seperti diketahui, revisi UU KPK akan dibahas Komisi III bersama pemerintah dalam masa sidang ini. Komisi III sudah memiliki draf akademis RUU KPK yang baru. Diyakini, UU KPK baru itu akan rampung tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News