Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mendukung adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai penyadapan. Hal itu terkait kabar penyadapan yang dilakukan Kedutaan Besar AS di Jakarta.
"Memang diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyadapan," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Senin (4/11/2013).
Tjahjo melihat, gelagat dan situasi dinamis yang berkembang saat ini, dimana banyak terjadi penyadapan oleh negara lain. Ia juga mengungkapkan di berbagai instansi terjadi salin pengintaian khususnya dengan berbagai kepengtingnnya.
Untuk itu, Tjahjo mengatakan dalam mengantisipasi keadaan tersebut sebelum adanya UU maka dapat diatasi dengan Perppu.
"Karena kekosongan hukum ini dapat dipakai sebagai pertimbangan keadaan genting yang memaksa," ujar Anggota Komisi I DPR itu. (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News