Sumber: Kompas. | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Praktik penyadapan yang dikeluarkan Amerika Serikat dan Australia terhadap instansi dan kelompok di Indonesia harus ditanggapi serius oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden bahkan bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi keadaan tersebut.
“Untuk mengantisipasi keadaan ini, sebelum ada Undang-undang dapat diatasi dengan Perppu karena kekosongan hukum ini dapat dipakai sebagai pertimbangan keadaan genting yang memaksa,” ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (4/11/2013).
Anggota Komisi I DPR yang membawahi kemiliteran dan hubungan luar negeri itu menilai, keadaan sudah sangat mendesak lantaran banyak terjadi penyadapan oleh negara lain di Indonesia dengan berbeagai kepentingan. Perppu perlu dikeluarkan lantaran hingga saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan perundang-undangan tentang penyadapan.
Mendukung ucapan Tjahjo, Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin meminta agar Badan Intelijen dan Lembaga Sandi Negara mencari tahu apakah benar praktik penyadapan benar-benar dilakuan di Indonesia oleh negara lain. Kedua lembaga ini juga diminta untuk mengumpulkan sejumlah bukti.
Jika ternyata benar, Hasanudin meminta pemerintah Indonesia mengusir duta besar negara terkait keluar Indonesia. “Syaratnya kita harus punya bukti dulu, sehingga bisa saja kalau mau mengeluarkan Duta Besar negara terkait. Jangan sampai kita tanpa bukti dan sudah melakuan tindakan, nanti Indonesia yang malu,” ujarnya.
Spionase AS dan Australia di Indonesia
Terkuaknya skandal penyadapan komunikasi oleh badan intelijen Amerika Serikat terus meluas. Bukan hanya negara-negara sekutu di Eropa yang menjadi sasaran, melainkan juga beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia.
Australia, salah satu sekutu dekat AS, turut menyadap Indonesia. Laporan terbaru yang diturunkan laman harian Sydney Morning Herald (www.smh.com.au) pada Kamis (31/10) dini hari waktu setempat, atau Rabu malam WIB, menyebutkan, kantor Kedutaan Besar Australia di Jakarta turut menjadi lokasi penyadapan sinyal elektronik.
Surat kabar tersebut mengutip dokumen rahasia Badan Keamanan Nasional AS (NSA) yang dimuat di majalah Jerman, Der Spiegel. Dokumen itu dilaporkan jelas-jelas menyebut Direktorat Sinyal Pertahanan Australia (DSD) mengoperasikan fasilitas program STATEROOM. Itu adalah nama sandi program penyadapan sinyal radio, telekomunikasi, dan lalu lintas internet yang digelar AS dan para mitranya yang tergabung dalam jaringan ”Lima Mata”, yakni Inggris, Australia, Kanada, dan Selandia Baru. (Sabrina Asril/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News