kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

PDIP dinilai penghambat utama kinerja Jokowi


Jumat, 30 Januari 2015 / 08:12 WIB
PDIP dinilai penghambat utama kinerja Jokowi
Upaya Amman Mineral (AMMN) Mencuil Cuan dari Emas dan Tembaga


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti menilai kinerja yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo dalam 100 hari menjalani pemerintahan belum maksimal. Menurutnya, Jokowi kerap menemui hambatan dalam menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

"Hambatan utama kinerja presiden adalah partai pendukungnya sendiri. Partai yang ajukan namanya sebagai presiden, PDI-P," kata Ikrar dalam "Diskusi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK" di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).

Ikrar menuturkan, tidak bisa dibayangkan seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintahan Jokowi tidak berlangsung lama. Padahal menurutnya, Jokowi tidak dapat di-impeachment karena kinerja.

"Partai ini benar-benar amburadul," tuturnya.

Masih kata Ikrar, PDIP juga menjadi penyebab terjadinya kisruh antara KPK-Polri. Hal itu terkait pernyataan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan bahwa Ketua KPK Abraham Samad kerap melakukan pertemuan dengan partai pemenang Pileg 2014 tersebut.

"Kalau ada enam kali pertemuan Abraham Samad bertemu PDIP, karena partai itu memberikan kesempatan. Kalau Abraham nakal, PDIP juga nakal," ujarnya. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×