Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai tanggal 24 Oktober 2021, aturan perjalanan bagi penumpang pesawat terbang wajib membawa hasil negatif Covid-19 tes polymerase chain reaction atau PCR. Berapa harga tes PCR? Dimana lokasi tes PCR dengan harga murah?
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang wajib membawa tes PCR mendapat penolakan banyak pihak. Pasalnya, biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal.
Tes PCR adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.
Harga tes PCR terbaru
Lalu berapa biaya tes PCR atau harga tes PCR di Indonesia saat ini? Pada awal pandemi Covid-19, harga tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000. Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas.
Namun kemudian, lantaran banyak kritik dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000. Harga tes PCR terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Masih merujuk regulasi yang sama, untuk harga tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Baca juga: Syarat penerbangan terbaru wajib PCR, ini penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19
Harga tes PCR yang berlaku
Setelah terbitnya aturan terbaru harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR hingga Rp 495.000 per sekali tes. Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan harga tes PCR tersebut.
Melalui pengumumannya, Kimia Farma menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp 495.000 tersebut berlaku sejak Agustus 2021. Harga tes PCR Rp 495.000 itu berlaku di seluruh jaringan klinik dan laboratorium Kimia Farma.
Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 495.000 atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan. Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta. Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000.
Beberapa rumah sakit menetapkan harga tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp 450.000 hingga Rp 475.000. Selain rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tes PCR juga diselenggarakan beberapa maskapai penerbangan.
Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya. Harga tes Covid-19 yang semula dipatok Rp 285.000 turun menjadi Rp 250.000.
Selain penetapan harga tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi test antigen menjadi Rp 99.000 untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.
Aturan perjalanan terbaru
Pemerintah secara resmi mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang yakni calon penumpang diminta memperlihatkan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.
Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen, terlebih GeNose, tak lagi diakui. Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Sehingga penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. Dengan kata lain, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang merupakan kelanjutan dari aturan dari Menteri Dalam Negeri. "Surat edaran nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, tetapi efektifnya berlaku 24 Oktober," ujarnya.
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," sambung Adita.
Ia mengatakan saat ini kapasitas penumpang pesawat sudah diperbolehkan lebih dari 70 persen. Namun penyelenggaraan angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang bergejala. "Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandara udara ditetapkan 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia.
Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran terbaru yang telah ditetapkan pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Itulah harga tes PCR yang bisa dijadikan pedoman bagi para calon penumpang untuk memenuhi aturan perjalanan dengan pesawat udara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia sebagai Syarat Naik Pesawat",
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Catat, aturan perjalanan pesawat terbang dengan PCR berlaku mulai 24 Oktober
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News