kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Payung hukum tambahan dana insentif daerah sudah terbit


Jumat, 04 September 2020 / 18:47 WIB
Payung hukum tambahan dana insentif daerah sudah terbit
ILUSTRASI. Kemenkeu merilis PMK mengenai pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan periode kedua tahun 2020.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan periode kedua tahun 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 114/PMK.07/2020.

Dalam PMK baru tersebut disebutkan, pagu DID tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 telah dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 2,08 triliun.

Berdasarkan data yang digunakan dalam perhitungan DID tambahan periode kedua, setiap pemerintah daerah telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/ atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Realisasi insentif tenaga kesehatan PEN sudah sekitar 41,4% hingga 28 Agustus 2020

Penyaluran alokasi DID tambahan periode kedua akan dilakukan sekaligus paling lambat bulan Oktober 2020. Penyaluran DID tambahan dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan DID tambahan periode kedua ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar.

“Penyampaian surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum batas akhir bulan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” sebagaimana dikutip dalam PMK 114/2020, pasal 12 ayat (2).

Beleid ini resmi diterbitkan dan ditetapkan pada 31 Agustus 2020 oleh Kementerian Keuangan RI.

Selanjutnya: Realisasi transfer ke daerah dan dana desa capai Rp 458,8 triliun hingga Juli 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×