CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Payung hukum IPO Krakatau Steel telah terbit


Kamis, 14 Oktober 2010 / 10:19 WIB
ILUSTRASI. Pernak-Pernik Imlek di Kawasan Glodok


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Langkah PT Krakatau Steel melenggang ke bursa kian dekat. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomo 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Krakatau Steel.

Peraturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari restu DPR bagi Krakatau Steel melakukan penawaran saham ke publik. Aturan itu menyebutkan penawaran saham ke publik paling banyak 30%. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku kuasa pemegang saham negara akan menentukan berapa banyak saham dan nilai saham yang diterbitkan.

Menurut aturan ini, yang dimaksud dengan hasil penjualan saham KS itu merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. Adapun biaya pelaksanaan penjualan saham,ditetapkan oleh Menteri BUMN dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×