kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Payung hukum IPO Krakatau Steel telah terbit


Kamis, 14 Oktober 2010 / 10:19 WIB
Payung hukum IPO Krakatau Steel telah terbit
ILUSTRASI. Pernak-Pernik Imlek di Kawasan Glodok


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Langkah PT Krakatau Steel melenggang ke bursa kian dekat. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomo 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Krakatau Steel.

Peraturan pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari restu DPR bagi Krakatau Steel melakukan penawaran saham ke publik. Aturan itu menyebutkan penawaran saham ke publik paling banyak 30%. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku kuasa pemegang saham negara akan menentukan berapa banyak saham dan nilai saham yang diterbitkan.

Menurut aturan ini, yang dimaksud dengan hasil penjualan saham KS itu merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. Adapun biaya pelaksanaan penjualan saham,ditetapkan oleh Menteri BUMN dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×